Ibu Kota Baru di Kukar dan PPU, Dikepung Izin Pertambangan

Perlu pemulihan alam

Samarinda, IDN Times - Kawasan lokasi ibu kota negara yang baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dikenal kaya akan hasil tambang, termasuk 3 kecamatan yang dipilih sebagai pusat pembangunan ibu kota yakni Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Sepaku. Ironisnya, daerah itu tak bersih dari obral izin tambang. Bahkan, sebagian besar masih aktif dan beroperasi.

“Iya rata-rata di izin pertambangan dan perkebunan,” kata Pelaksana harian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur, Eddy Gunawan, Selasa (27/8).

1. Tak ada lagi penerbitan izin tambang setelah moratorium tambang

Ibu Kota Baru di Kukar dan PPU, Dikepung Izin PertambanganDok. IDN Times/Istimewa

Meskipun demikian, itu sah saja sebab Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan di luar kawasan Bukit Soeharto dibolehkan ada pertambangan dan pengelolaan hutan.

Itu dibuktikan dengan adanya izin-izin tersebut. "Hanya saja tak masuk kawasan hutan (Tahura Bukit Soeharto), yang jelas itu tidak masuk dalam kawasan hutan lindung," terangnya.

Menukil data dari DPMPTSP Kaltim setidaknya ada 68 izin tambang batu bara yang mengelilingi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Bahkan, sepuluh izin di antaranya mendekati lahan konservasi itu.

Walau demikian, Pemprov Kaltim tak lagi mengeluarkan izin baru seturut dengan Pergub Kaltim Nomor 1/2018 tentang Moratorium Izin Tambang Batubara. "Iya sudah tidak diperbolehkan lagi," tegasnya.

Baca Juga: Sangasanga Belum Merdeka dari Penjajahan Tambang Batu Bara

2. Lima dari tujuh raksasa pengeruk emas hitam ada di Kaltim

Ibu Kota Baru di Kukar dan PPU, Dikepung Izin PertambanganUnsplash.com/Dominik Vanyi

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyebut sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim.

Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B (Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare.

"Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim," ujar Dinamisator, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang.

Sementara data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)  Kaltim ada 1.190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di  Kaltim, 625 di antaranya berada Kukar. Bahkan Samboja pun tak lepas dari izin pengerukan emas hitam, setidaknya ada 90  izin pertambangan, di  Bukit  Soeharto juga  terdapat 44 izin tambang batu bara. Sementara, di Kabupaten PPU disebut-sebut juga banyak izin terutama di Kecamatan  Sepaku.

Pradarma Rupang menerangkan, izin tambang di Kukar dan Samboja itu sudah menjadi rahasia umum. Sementara di Kecamatan Sepaku itu ada Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dipunyai oleh PT  ITCI  Hutani  Manunggal  IKU  dan  ITCI  Kartika  Utama. 
"Kedua perusahaan itu diduga milik Hashim  Djojohadikusumo (adik  Prabowo  Subianto)," bebernya.

3. Kondisi Kaltim memprihatinkan terkait masalah tambang

Ibu Kota Baru di Kukar dan PPU, Dikepung Izin PertambanganUnsplash.com/Elmarie van Rooyen

Rupang menambahkan, kondisi ibu kota saat ini memprihatinkan. Izin tambang begitu banyak, tak hanya itu izin perkebunan sawit dan kehutanan juga ada. Lalu bagaimana Kaltim hendak bernapas. Saat ini yang dibutuhkan Bumi Mulawarman adalah pemulihan, bukan pemindahan ibu kota.

"Pemindahan ibu kota itu tak lebih kompensasi politik pasca pilpres," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Jerat Lubang Tambang Batu Bara di Samboja

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya