Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Kakek Bercucu Sepuluh Mencabuli Bocah SD

Dilakukan lebih dari sekali

Samarinda, IDN Times -Lima kali menikah tak membuat nafsu laki-laki berisial Is terpuaskan. Dengan iming-iming Rp50 ribu, kakek 78 tahun itu tega mencabuli Mentari--bukan nama sebenarnya-- siswi SD yang masih berusia 11 tahun.

Perbuatan itu dilakukan tak hanya sekali tapi berkali-kali. Namun, aksi bejat itu berhenti tatkala orang tua Mentari melaporkan Is pada 30 Oktober lalu. Polisi kemudian menangkap Is pada Kamis (31/10) di rumah keluarganya di Kecamatan Samarinda Kota.

"Keduanya (korban dan tersangka) adalah tetangga dekat," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan kepada sejumlah media pada Jumat (1/11).

1. Tersangka sempat bersembunyi saat hendak ditangkap

Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Kakek Bercucu Sepuluh Mencabuli Bocah SDIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Perwira balok satu itu menerangkan, rupanya sebelum mendapat laporan dari orang tuanya. Perbuatan cabul tersangka sempat disaksikan oleh kawan Mentari pada 28 Oktober.

Saat itu tersangka melakukan aksinya di samping rumah tetangga yang tak jauh juga dari rumah korban. Dari situ sahabat Mentari itu melaporkan yang dilihatnya dengan warga. Selanjutnya sampai ke telinga ketua rukun tetangga (RT) dan kabar tersebut berakhir di ayah korban.

Hasilnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, korban serta melakukan visum, petugas kemudian bergerak menangkap tersangka.

"Dia (tersangka) sudah tahu kalau dicari, makanya waktu kami ke rumahnya, tersangka tak ada. Dapatnya di rumah keluarganya," katanya.

Baca Juga: Berdalih Mendapat Bisikan Gaib, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri

2. Korban mengaku dicabuli tujuh kali, tersangka bilang hanya tiga kali

Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Kakek Bercucu Sepuluh Mencabuli Bocah SDIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepada polisi, Don Juan mengaku hanya melakukan pencabulan tiga kali. Namun tidak sama dengan keterangan korban. Dari hasil interogasi diperoleh informasi bila korban dicabuli sebanyak tujuh kali. Selalu dilakukan siang hari di samping rumah tetangga yang tak jauh dari kediaman Mentari. Aksi terakhir itu terjadi pada 28 Oktober. Ketika itu korban dipanggil saat sedang berjalan ke rumah sepulang sekolah dan diiming-iming uang sebesar Rp50 ribu. Dari situ tersangka bebas melakukan apa saja. Syukurnya mahkota Mentari tak direnggut.

"Tersangka hanya menggerayangi saja. Tapi tetap perbuatan tersebut melanggar hukum," kata Kanit Reskrim Ridwan.

3. Tersangka sudah menikah lima kali dan punya 10 cucu

Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Kakek Bercucu Sepuluh Mencabuli Bocah SDIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari informasi yang dihimpun IDN Times korban dan tersangka itu sudah tinggal berdampingan selama 20 tahun. Itu artinya, tersangka tahu saat korban lahir hingga berumur 11 tahun. Korban masih SD kelas 5.

Kejadian itu sempat membuat warga heboh, maklum yang melakukan perbuatan cabul adalah kakek bercucu 10 yang sudah lima kali menikah.

Ridwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76D juncto 81 UU No 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
"Sekarang tersangka sudah kami tahan. Kasus masih kembangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Miris, Korban Cabul Ayah Kandung, Dinodai tapi Tak Diakui sebagai Anak

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya