Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku Harian

Sudah tiga hari polisi terima laporan ayah cabuli anak tiri

Samarinda, IDN Times – Hanya selang sehari kasus pencabulan di Samarinda terjadi lagi. Dan tersangkanya masih orang dekat korban yakni ayah tiri. Kasus pertama di kawasan Samarinda Kota dan kedua dari Samarinda Utara. Sebelumnya kejadian senada terjadi di Sungai Kunjang.

Dua perkara pencabulan ini dalam penanganan kepolisian. Khusus kasus pertama ditangani Polsek Samarinda Kota. Tersangkanya berinisial Kr (48), sudah diciduk petugas pada 22 Juli 2020 lalu. Saat ditangkap tersangka tak berbuat banyak selain menurut. 

“Awal mula kejadian pada Juli 2017 dan terus berlanjut sampai 2018,” ujar AKP M Aldi Harjasatya, kapolsek Samarinda Kota saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2020) siang.

Baca Juga: Gegara Candu Film Porno, Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Tirinya

1. Aksi ayah tiri terbongkar lewat buku harian korban

Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku HarianIlustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dari hasil interogasi, Kr rupanya tak punya motif apa-apa. Pemicunya hanya nafsu belaka. Dilakukan sejak Mentari (14)—bukan nama sebenarnya—masih berusia 12 tahun. Dan selama dua tahun tersangka sudah berbuat asusila sebanyak lima kali. Semua aksinya ini dilakukan tatkala istrinya, ibu kandung korban, sedang mandi. Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti terjatuh juga. Perbuatannya terbongkar lewat buku harian korban.

“Dalam buku ini lah semua aksi tersangka tercatat. Sejak kejadian pertama hingga terakhir. Semuanya lima kali,” kata perwira berpangkat balok tiga emas ini.

Baca Juga: Miris! Usai Cabuli Anak, Ayah Beri Uang Jajan Rp20 Ribu 

2. Tersangka diancam 15 tahun penjara dengan dua pasal berbeda

Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku HarianIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Betapa terkejutnya ia saat membaca buku harian tersebut. Semuanya terekam jelas lewat goresan tinta dari tangan sang anak. Meminta penjelasan, Mentari pun berkisah. Amarah ibunya meledak. Sejurus kemudian laporan polisi dibuat. Aldi mendengar pengakuan tersangka jika korban tak pernah dipaksa saat pencabulan terjadi. Namun penyidik tak percaya. Ancaman dan paksaan pasti terjadi.

“Kasus tetap kami proses sesuai hukum berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” singkatnya.

3. Dicabuli ayah tiri saat hendak membeli aksesori gawai

Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku HarianIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Setali tiga uang, kasus kedua dilaporkan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Korwil Kaltim di Mapolresta Samarinda pada 23 Juli 2020. Kini dalam penanganan petugas.Serupa perkara sebelumnya, kasus pencabulan ini juga dilakukan oleh ayah tiri. Inisialnya Lg (28) warga Kecamatan Samarinda Utara.

Rina Zainun, ketua TRC PPA Korwil Kaltim saat dikonfirmasi menyatakan, korban, Bunga (14)—bukan nama sebenarnya--diduga dicabuli saat hendak membeli aksesori gawai miliknya pada 22 Juli 2020 di kawasan Palaran. Ketika itu Lg memberi ancaman jika melaporkan aksinya itu.

“Dia (Lg) mengancam akan membunuh ibunya (korban),” terangnya.

Namun Bunga tetap mengadu ke ibunya. Kemudian kabar itu disampaikan ke RT selanjutnya melaporkan hal tersebut ke TRC-PPA Korwil Kaltim. Perkara ini sempat ramai karena warga sekitar mendengar kabar pencabulan tersebut. Lebih-lebih naik pitam saat tahu bila Lg mantan napi kasus penganiyaan.

“Kami sudah visum, tinggal menunggu hasilnya. Laporan sudah diterima polisi, sedang ditangani,” tutupnya. 

Baca Juga: Gegara Candu Film Porno, Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Tirinya

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya