Kasus Kekerasan Perempuan, Samarinda Peringkat Pertama di Kaltim

Banyak terjadi kasus KDRT

Samarinda, IDN Times - Kasus kekerasan masih menjadi momok mengerikan untuk perempuan dan anak di Kaltim.

Menukil data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang 2019 ada 508 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim.

Dari sepuluh kabupaten/kota di Bumi Mulawarman--sebutan lain Kaltim, Samarinda terbanyak dengan 249 kasus, diikuti Kabupaten Berau di urutan kedua dengan 73 perkara dan Bontang dengan 50 kasus. Sementara, Mahakam Ulu sepi dari kasus ini. Belum ada laporan mengenai kekerasan terhadap perempuan.

1. Dibakar cemburu buta, istri babak belur dianiaya suami

Kasus Kekerasan Perempuan, Samarinda Peringkat Pertama di KaltimIDN Times/Sukma Shakti

Masih dari data Simfoni PPA, sebanyak 266 kasus terjadi dalam rumah tangga. Dari jumlah itu sebanyak 101 kasus merupakan pasangan suami-istri.

Terkadang kasus kekerasan berujung damai namun adapula yang berakhir di bui. Hal itulah dialami oleh Abdurrohim (31) dan Eny Puspitasari (29).

Keduanya pasangan suami-istri. Sang suami, Abdurrohim dibakar rasa cemburu dan menuding istrinya selingkuh. Dari situ penganiayaan terjadi hingga Eny babak belur. Namun akibat perbuatannya, tersangka Abdurrohim mendekam di penjara.

"Kasus ini masuk penganiayaan karena status pernikahannya siri," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi pada Kamis (19/12).

Baca Juga: Jembatan Tol Teluk Balikpapan Penting untuk Proses Pembangunan IKN

2. Tak masuk kategori KDRT karena pasangan siri

Kasus Kekerasan Perempuan, Samarinda Peringkat Pertama di KaltimIDN Times/Arief Rahmat

Polisi memang tak memasukkan perkara ini sebagai KDRT lantaran status keduanya hanya menikah siri. Itu artinya, pernikahan keduanya tak diakui oleh hukum.

Itu sebabnya, polisi menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan saat menjerat Abdurrohim bukan UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Akibat perbuatan tersebut, Eny mengalami memar di bagian mata kiri dan kanan, luka lecet di bagian pipi kanan serta kiri, memar di bagian kepala belakang, serta memar di leher. Tak terima dengan perlakuan suami sirinya, Eny melapor ke Polsek Sungai Pinang.

"Kasus sudah ditangani unit reskrim sekarang dalam penyidikan," terangnya.

3. Pelaku diancam pasal penganiayaan

Kasus Kekerasan Perempuan, Samarinda Peringkat Pertama di KaltimIDN Times/Sukma Sakti

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (17/12) siang di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara.

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Abdurrohim di rumahnya, Jalan Cendana, Gang 16, Kecamatan Sungai Kunjang pada Rabu (18/12).

Saat dibekuk, Abdurrohim tak bisa berkutik. Di hadapan petugas, dia mengakui semua perbuatannya.

Pertengkaran keduanya dimulai di pos jaga Perum Artas, Jalan PM Noor. Saat itu Abdurrohim marah besar dan menuding pasangannya selingkuh. Merasa tak melakukan, Eny menolak tuduhan tersebut.

Amarah Abdurrohim memuncak hingga akhirnya penganiayaan terjadi. Akibat perbuatannya, Abdurrohim diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya dua tahun lebih," pungkasnya

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Seribu Petugas Gabungan Amankan Nataru di Samarinda

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya