Kepergok Menyimpan Ganja, Mantan Reporter di Samarinda Dibekuk Polisi 

Barang dipesan lewat media sosial dari Sumatra Utara

Samarinda, IDN Times - Setelah membekuk pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda beberapa waktu lalu, kini Satreskoba Polresta Samarinda kembali menangkap mantan reporter/presenter televisi swasta berinisial MU (27) pada Senin (2/12) di indekosnya, Jalan Perjuangan 4, Blok C, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan psikotropika jenis ganja seberat 8,44 gram yang disembunyikan di bawah lipatan bajunya.

"Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Ipda Syahrial Harahap pada sejumlah media pada Rabu (3/12).

1. Ganja ditemukan polisi di bawah lipatan baju dalam lemari

Kepergok Menyimpan Ganja, Mantan Reporter di Samarinda Dibekuk Polisi ilustrasi ganja ( ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sebelum menangkap tersangka petugas lebih dulu mengumpulkan informasi. MU diketahui membeli barang tersebut lewat media sosial. Setelah kabar dikumpulkan, pihaknya mulai bergerak ke kawasan Samarinda Utara tepatnya di Jalan Perjuangan.

Polisi kemudian menyebar dan mencari keberadaan targetnya. Setelah lokasi indekos target ditemukan, pihaknya kemudian gerak cepat melakukan penggerebekan. MU tak banyak cakap saat polisi sudah berdiri di depan pintu kamarnya.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan, barang bukti kami temukan di lipatan baju dalam lemari," terangnya.

Baca Juga: Geger, Pemilik Salon di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa di Kamarnya

2. Ganja dibeli dari Sumatra Utara seharga Rp800 ribu

Kepergok Menyimpan Ganja, Mantan Reporter di Samarinda Dibekuk Polisi IDN Times/Sukma Sakti

Kepada polisi, MU mengakui perbuatannya. Dia membeli ganja tersebut dari Sumatra Utara lewat kenalannya di media sosial. Dikirim lewat jalur ekspedisi.

Untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, MU harus merogoh kocek Rp800 ribu. Ganja itu tidak untuk dijual kembali, MU mengaku untuk dipakai sendiri, terkadang bersama kawan-kawannya.

Saat ini polisi sedang menelusuri akun media sosial yang sering digunakan tersangka untuk membeli ganja. Pun kawan-kawannya yang sering menggunakan narkotika itu.

"Ya, kami akan selidiki semua. Saat ditangkap dia hanya sendiri," tuturnya.

3. Pakai ganja untuk meredakan rasa panik

Kepergok Menyimpan Ganja, Mantan Reporter di Samarinda Dibekuk Polisi Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Di hadapan media, MU tak mengelak bila daun mematikan itu adalah miliknya. Dia juga mengaku memakai ganja untuk meredakan panik yang kerap menyerangnya.

"Dari dulu saya sering kena rasa panik mendadak. Menguranginya dengan itu (ganja)," akunya.

Apapun yang menjadi alasan MU, polisi tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, perempuan itu dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya empat tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya