Lihat Potensi Korupsi, Warga Jangan Segan Melapor ke Aparat Hukum

Selama 2019 ratusan kasus korupsi diurus kejaksaan di Kaltim

Samarinda, IDN Times - Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, menjadi momen evaluasi kasus korupsi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Praktik menilap uang negara terbilang susah-susah gampang diberangus. Buktinya sepanjang Januari-November 2019, Korps Adhyaksa di Kaltim sudah menangani ratusan kasus korupsi.

Ada yang masih tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga inkrah. Demikian dikatakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Sarjono Turin dalam rilis yang diterima IDN Times pada Rabu (11/12).

1. Ratusan kasus korupsi ditangani kejaksaan

Lihat Potensi Korupsi, Warga Jangan Segan Melapor ke Aparat Hukumilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Detailnya 16 kasus tindak pidana korupsi  masuk penyelidikan dan 24 kasus tahap penyidikan, 30 perkara masuk tahap penuntutan, terakhir ada 52 perkara yang masuk dalam status inkrah dan dieksekusi.

Semua perkara itu tak hanya ditangani Kejati Kaltim, tapi juga Kejaksaan Negeri di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Dari penanganan tersebut, kejaksaan mengamankan uang negara senilai Rp11,345 miliar.

Sebenarnya, kata Sarjono, ada banyak laporan pengaduan masyarakat yang diterima dengan indikasi korupsi. Tapi, harus dikaji lebih dahulu. "Setelahnya baru bisa mengambil langkah hukum," terangnya.

Baca Juga: Mimpi Ketua Baru KPK Firli Bahuri yang Ingin RI Bersih dari Korupsi

2. Semua laporan korupsi harus dikaji sebelum diselidiki

Lihat Potensi Korupsi, Warga Jangan Segan Melapor ke Aparat HukumIDN Times/ Cije Khalifatullah

Saat penegak hukum atau lembaga anti rasuah menerima laporan tindak pidana korupsi, tak bisa langsung eksekusi walaupun laporan disertai bukti yang dianggap pelapor sahih. Kajian dan telaah perlu dilakukan, untuk mencari tahu apakah laporan memenuhi unsur korupsi atau tidak. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika terpenuhi tentu akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan,” ujarnya.

3. Laporan warga terkait indikasi korupsi selalu diapresiasi

Lihat Potensi Korupsi, Warga Jangan Segan Melapor ke Aparat HukumIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Langkah penyelidikan itu sesuai pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan data-data terkait laporan masyarakat atas dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Maka, kata dia, semua laporan indikasi kasus korupsi yang dilaporkan warga, ada langkah-langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu. Meski demikian, warga tak perlu ragu melaporkan.

"Apapun laporan yang disampaikan masyarakat, tetap selalu kami hargai dan berikan apresiasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Ketua KPK Usulkan Gaji PNS Tunggal untuk Cegah Korupsi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya