Marah saat Ditegur, Kakak Menikam Adik hingga Bersimbah Darah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Niat baik tak selamanya berakhir indah, bahkan bisa berujung petaka. Seperti yang dialami Rozali. Pria 33 tahun itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena ditikam saat melerai pertengkaran kakaknya, Nanang Abdul Khaliq (58) dengan anaknya pada Kamis (20/11) di Jalan Jelawat, Gang 8, RT 3, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tikaman di bagian perut sebelah kanan dan luka sayatan di tangan kiri serta kaki sebelah kanan.
"Sekarang tersangka sudah kami amankan," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe pada Kamis (28/11).
1. Tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya kemudian menikam sang adik
Abdillah pun menjelaskan duduk perkaranya, pada saat kejadian, Rozali yang tinggal bertetangga dengan Nanang mendengar suara gaduh, dia kemudian datang bertandang untuk menegur sebab saat itu dirinya hendak istirahat siang.
Rupanya ribut itu berasal dari pertengkaran Nanang dan anaknya. Ironisnya saat ditegur tersangka tak terima, malahan adik-kakak tersebut perang kata alias adu mulut. Tiba-tiba saja, tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya kemudian menikam adik kandungnya tersebut hingga jatuh tersungkur ke lantai.
"Dari keterangan saksi keduanya kerap cekcok," ujarnya.
Baca Juga: Rem Blong, Dua Orang Ini Selamat dari Kecelakaan Fatal di Samarinda
2. Tersangka menyerahkan diri setelah buron tiga hari lengkap dengan alat bukti
Istri Nanang pun langsung teriak melihat kejadian tersebut. Warga yang mendengar langsung mendekati lokasi kejadian. Takut dihakimi warga, Nanang melarikan diri dan buron selama tiga hari. Sementara adiknya yang tergeletak bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Syukurnya, Rozali kuat walau karena luka-luka dirinya harus dioperasi. Jumat (22/11) istri korban membuat laporan resminya kepada polisi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan oleh TKP (tempat kejadian perkara). Saksi-saksi sudah kami mintai keterangan," terangnya.
Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah mengetahui lokasi persembunyian tersangka namun Nanang rupanya punya niatan baik dan menyerahkan diri pada Ahad (24/11) lengkap dengan alat bukti, pisau, yang dipakainya menikam adiknya. Kepada polisi, dia mengakui semua perbuatannya.
"Dia (Nanang) mengaku saat itu emosi (marah), kemudian mencabut pisau dari pinggangnya," jelasnya
3. Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal berlapis
Akibat kejadian tersebut, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini Nanang masih menjalani penyidikan dan di tahan di Mapolsek Samarinda Kota. Dari keterangan sementara, tersangka tega melakukan perbuatan tersebut kepada adik kandungnya karena tak kuasa menahan amarah. Tak hanya itu, dari keterangan saksi, tersangka memang kerap membuat keributan di lingkungannya.
"Tersangka kami ancam dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat, No 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam tanpa Hak kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Nyaris Bonyok Dihakimi Massa, Penjual Minyak Curi Kotak Amal Masjid