Mau Masuk Kaltim? Wajib Miliki Keterangan Tes PCR dengan Hasil Negatif

Kebijakan juga berlaku bagi TNI, Polri hingga pemerintah

Samarinda, IDN Times - Pertambahan angka virus corona atau COVID-19 di Kaltim belum selesai. Hingga saat ini totalnya sudah capai 392 kasus. Dan dalam dua pekan terakhir sebagian besar berasal dari luar Benua Etam. Tak hanya itu pasien juga diketahui tanpa gejala atau OTG.

“Kebanyakan itu pegawai dari luar daerah yang kembali kerja ke Kaltim,” ucap Andi Muhammad Ishak, jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6) sore.

1. Banyak pasien positif COVID-19 berasal dari luar masuk ke Kaltim

Mau Masuk Kaltim? Wajib Miliki Keterangan Tes PCR dengan Hasil NegatifIlustrasi COVID-19 (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Fakta inilah yang membuat gugus tugas susun skenario baru. Wajar demikian, sebab kasus tak berasal dari Kaltim. Salah satu poin diajukan ialah mereka yang ingin masuk ke Kaltim wajib jalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di daerah asal. Keinginan itu akhirnya tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 440/3576/B.PPOD perihal Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang.

“Edaran ini harus ditaati bagi mereka yang mau masuk Kaltim,” terangnya.

2. Harus jalani karantina, jika tak bisa tunjukkan hasil negatif dari PCR

Mau Masuk Kaltim? Wajib Miliki Keterangan Tes PCR dengan Hasil NegatifIlustrasi tes swab. (IDN Times/Mia Amalia)

Keputusan ini berlaku tak hanya untuk bandar udara, tapi juga terminal hingga pelabuhan. Dalam surat tersebut juga diterangkan bila hasil dari uji PCR harus negatif saat keberangkatan dari daerah asal. Lalu bagaimana jika tak bisa menunjukkan keterangan negatif?

“Pelaku perjalanan tersebut harus jalani karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Kian Bertambah, Kaltim Hadapi Ancaman Gelombang Kedua COVID-19

3. Surat edaran juga berlaku bagi Polri, TNI, pemerintah termasuk gugus tugas

Mau Masuk Kaltim? Wajib Miliki Keterangan Tes PCR dengan Hasil Negatif[Ilustrasi] Pengambilan sampel swab tenggorok. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menambahkan, edaran ini berlaku tak hanya kepada warga tapi juga TNI, Polri dan pemerintah termasuk Gugus Tugas COVID-19 di kabupaten/kota. Ingat persoalan ini tak hanya tanggung jawab satu entitas saja, tapi kerja bersama.

“Selalu jaga diri, jaga sesama dan taat dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Pasien Terakhir Klaster Gowa di PPU Kaltim Sembuh dari COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya