Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan 

Jalanan Kaltim disebut sudah dikuasai bandit tambang ilegal

Samarinda, IDN Times - Persoalan akibat adanya aktivitas ekstraksi tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) bukanlah ihwal baru. Sejak provinsi ini membuka ruang bagi korporasi untuk menambang emas hitam, permasalahan tersebut perlahan-lahan menyapa. Selain lubang tambang, kini mengemuka jalan antardaerah yang digunakan truk pengangkut batu bara.

“Sebenarnya gubernur punya kuasa untuk menertibkan aksi truk yang menggunakan jalan umum untuk aktivitas tambang,” ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2021).

1. Urusan jalan umum tak boleh digunakan untuk aktivitas tambang tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012

Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang (kiri) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Beleid tersebut tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit. Kata Rupang, lewat aturan ini Gubernur Isran bisa menuntaskan persoalan jalan antar kabupaten/kota yang digunakan oleh kendaraan pengangkut batu bara.

Dengan kata lain, sambil menunggu kebijakan lainnya dari pusat, Pemprov Kaltim bisa ambil tindakan tegas dengan perda tersebut. Sebab dalam pasal 6 ayat 1 sudah disebutkan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Dalam ayat 3 juga dijelaskan, kendaraan hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang.

“Bisa jadi ada kelembagaan (entitas) di bawah dia yang memberikan izin lintas. Aturan ini sudah lama ada,” terangnya.

Baca Juga: Diabaikan Truk Tambang, Gubernur Kaltim Keluhkan Kewenangan Daerah

2. Jalanan Kaltim sudah dikuasai bandit tambang ilegal

Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan Jalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara yang coba diperbaiki warga setempat (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebagai informasi, persoalan tambang di Kaltim bukan lah hal baru. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini. Dari jutaan izin tersebut dibagi menjadi dua, yakni izin usaha pertambangan atau IUP lalu PKP2B yang berarti perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Sebelum UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim. Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare.

Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim. Pada 2013 lalu, Jatam Kaltim sempat merilis data mengenai IUP di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Setidaknya ada 90 izin pertambangan di kawasan Samboja. Masifnya izin tambang di Kaltim itu juga mengakibatkan persoalan lain seperti lubang bekas tambang. Setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara di Kaltim. Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim.

“Jadi kalau dia (Isran) marah-marah itu ke mana saja selama itu? Jalanan kita sudah dikuasai oleh bandit tambang ilegal. Itu yang harusnya diselidiki, termasuk pemberian izin penggunaan jalan umum untuk kendaraan tambang,” terangnya.

3. Minta DPRD Kaltim ikut berperan dalam mengatasi persoalan akibat tambang

Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan Jalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara masih alami kerusakan (IDN Times/Yuda Almerio)

Besar harapan Rupang kepada DPRD Kaltim untuk bicara terkait urusan jalan umum yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Pasalnya kegiatan tersebut meresahkan masyarakat. Para anggota dewan punya hak angket dan interpelasi, seharusnya bisa dipergunakan.

“Jadi kita tunggu lah aksi DPRD Kaltim,” pungkasnya.

Baca Juga: RS Kanker Dharmais Kerja Sama Tangani Pasien Kanker di Kaltim 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya