Modus Jualan Kue, Pemuda di Samarinda Ini Mencuri Perkakas Rp70 Juta

Polisi curiga tersangka juga beraksi di lokasi berbeda

Samarinda, IDN Times - Pandemik virus corona atau COVID-19 memaksa sebagian orang bertindak nekat. Mencuri milalnya. Maklum gara-gara wabah ini sebanyak 45.671 pegawai dari berbagai sektor usaha di Kaltim mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Jumlah itu merupakan data pada akhir Mei lalu.

“Itu sebab kami minta warga waspada dan saling berjaga,” ujar Iptu Purwanto, kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (28/8/2020) sore.

1. Ragam perkakas elektronik dicuri, korban merugi Rp70 juta

Modus Jualan Kue, Pemuda di Samarinda Ini Mencuri Perkakas Rp70 JutaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Maklum beberapa waktu lalu Polsek Sungai Kunjang mengungkap sejumlah kasus pencurian. Dari jambret hingga pencurian rumah kosong. Dan kali ini juga demikian. Pencurian dengan modus menjual kue. Tersangkanya sudah dibekuk. Inisialnya Del, 38 tahun. Warga Jalan Wiraswasta, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Perwira balok dua ini menerangkan, aksi tersebut terjadi beberapa kali dalam periode Juli hingga 24 Agustus 2020. Dalam dua bulan itu korban alami kerugian hingga Rp70 juta. Pasalnya yang digondol ialah mesin gerinda berbagai merek, mesin bor merek RIU, mesin ketam, mesin bor cas dan mesin bor dua sisi. Lokasi kejadian di salah satu toko Jalan Muhammad Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

“Tersangka sudah kami amankan. Kini jalani penyidikan,” terangnya.

2. Semua aksi tersangka terekam kamera pengawas toko

Modus Jualan Kue, Pemuda di Samarinda Ini Mencuri Perkakas Rp70 JutaIlustrasi CCTV. IDN Times/Mia Amalia

Selidik punya selidik, aksi Del bisa terungkap karena korban merasa janggal dengan barang dagangannya di toko. Berkurang perlahan-lahan, padahal penjualan tak banyak. Akhirnya kamera pengawas (CCTV) diperiksa. Dari mata lensa sembunyi ini semua perbuatan Del terekam dengan jelas. Korban pun lapor polisi pada 25 Agustus 2020. Identitas tersangka ini diketahui, sebab Del merupakan langganan korban saat hendak memesan kue. Dengan demikian, keduanya saling kenal baik. Del lalu diminta ke toko seperti biasa pada 26 Agustus 2020, namun saat itu polisi juga berjaga.

“Jadi saat tersangka ke toko, langsung diamankan pemilik dan karyawan toko. Dilaporkan kemudian kami jemput,” terangnya.

Baca Juga: Waduh! Setiap Hari Warga Samarinda Bisa Hasilkan 601 Ton Sampah

3. Tersangka pencurian diganjar dua pasal berbeda

Modus Jualan Kue, Pemuda di Samarinda Ini Mencuri Perkakas Rp70 JutaIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hasil penyidikan ungkap semua. Del mengaku nekat karena perlu duit. Alat perkakas bangunan itu diambil diam-diam saat pemilik lengah. Selalu beraksi saat korban memesan kue dari tersangka. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam ransel miliknya. Selama dua bulan itu sejumlah alat berhasil digasak. Mulai dari mesin gerinda hingga bor. Hingga kini kasus masih dikembangkan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut .

“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Hendak Memulangkan Mertua, Kuli Angkut di Samarinda Nekat Menjambret

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya