OTT KPK di Kaltim, Proyek Infrastruktur Lahan Empuk Korupsi

Jadi OTT menjelang UU KPK yang baru diberlakukan

Samarinda, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang diduga kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur. Masing-masing dibekuk di tempat yang berbeda pada Selasa (15/10) siang, yakni Samarinda, Bontang, dan Jakarta.

Informasi yang dihimpun IDN Times, salah satu tempat yang diperiksa KPK ialah kantor BPJN Wilayah XII Kaltim perwakilan Samarinda di Jalan Tengkawang. Dari ketujuh orang yang diamankan, satu orang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AT diduga menerima suap dari rekanan swasta sebesar Rp1,5 miliar atas proyek multiyear perbaikan jalan Samarinda-Sangatta senilai Rp115 miliar.

Modusnya, menggunakan ATM. Rekanan atau kontrakan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII sudah diisi sejumlah uang secara berkala.

1. Proyek infrastruktur kerap jadi bancakan

OTT KPK di Kaltim, Proyek Infrastruktur Lahan Empuk KorupsiDok.IDN Times/Istimewa

Menanggapi itu, Koordinator Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, infrastruktur memang kerap kali dijadikan bancakan. Hal ini disebabkan besarnya jumlah anggaran yang dikucurkan.

Untuk satu proyek infrastruktur saja, bisa mencapai nilai miliaran bahkan triliunan rupiah. Di Kaltim sendiri, selain di sektor sumber daya alam, sektor infrastruktur inilah yang potensial jadi sasaran korupsi.

Korupsi infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga secara langsung merugikan masyarakat, sebab berkenaan dengan pembangunan fasilitas publik.

"Dampaknya, kualitas yang buruk dan cepat rusak, lamanya waktu pengerjaan, hingga bangunan mangkrak," sebutnya.

Dia menerangkan, korupsi infrastruktur itu baunya memang menyengat namun sulit menemukan sumbernya, hal tersebut lumrah di masyarakat. Tak heran banyak warga mengeluh dengan proyek infrastruktur yang mandek.

Tak hanya itu, modus yang jamak dilakukan dalam korupsi infrastruktur, relatif serupa, yakni mengurangi spesifikasi bahan dan bangunan. Selain itu, juga sering didapatkan proyek-proyek infrastruktur fiktif, termasuk proyek yang belum selesai tapi uangnya sudah dicairkan lebih dulu.

"Itu belum termasuk fee tertentu untuk jatah preman," imbuhnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK OTT di Kaltim, Amankan 8 Orang Termasuk Kepala BPJN XII

2. Korupsi umumnya melibatkan persekongkolan

OTT KPK di Kaltim, Proyek Infrastruktur Lahan Empuk KorupsiIDN Times/Yuda Almerio

Kata dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu, OTT korupsi infrastruktur di Kaltim ini, seperti mengonfirmasi kebenaran obrolan warung kopi selama ini, yang menyebut jika proyek-proyek infrastruktur selalu disertai dengan aktivitas yang berbau korupsi.

Lagi-lagi pertahanan pemerintah jebol. Menurutnya, memang ada yang salah dengan sistem lalu lintas proyek infrastruktur dari hulu ke hilir ini. Itu sebabnya, Saksi Unmul menyarankan beberapa hal dalam mengevaluasi proyek-proyek infrastruktur rawan korupsi ini.

Pertama, tentu saja meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus OTT infrastruktur ini, termasuk menyelidiki kemungkinan pelaku lain di luar yang terkena OTT. 

"Sebab korupsi pada umumnya, melibatkan persekongkolan banyak orang, termasuk mereka yang memiliki kuasa dan kewenangan," terangnya.

Lebih lanjut, Castro, sapaan karibnya menyatakan, kasus OTT ini bisa menjadi momentum untuk membuka kemungkinan menyelidiki kasus-kasus serupa. Setidaknya, seluruh proyek infrastruktur di Kaltim yang kontroversial dan mengundang perbincangan khalayak luas, agar dilakukan audit investigatif oleh BPK.

Mulai dari bandara, jembatan, flyover, jalan tol dan lain-lain. Selanjutnya, di level pengawasan, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan kejaksaan melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah(TP4D). Sebab TP4D hanya efektif melakukan pengawasan ketaatan pada aspek hukumnya, tetapi tidak memadai untuk mengawasi aspek konstruksinya.

"Untuk itu, pemerintah seharusnya juga menggandeng lembaga yang memiliki kemampuan analisis konstruksi yang memadai," jelasnya.

3. Bisa jadi OTT terakhir sebelum revisi UU KPK diundangkan

OTT KPK di Kaltim, Proyek Infrastruktur Lahan Empuk Korupsi(ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Dia menambahkan, mengingat tingkat kerawanan korupsinya, pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan investasi dan pembiayaan infrastruktur semata, tetapi abai dalam pengawasannya.

Untuk itu, diperlukan kebijakan yang lebih terukur untuk meminimalkan tindak pidana korupsi, di antaranya, membuat daftar hitam (blacklist) perusahaan/kontraktor bermasalah, penguatan transparansi anggaran, pengetatan sistem pengawasan, hingga model partisipasi publik yang lebih terbuka.

KPK sekali lagi membuktikan bahwa adalah hal yang mungkin untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini dianggap hampir mustahil oleh masyarakat Kaltim.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkap kasus yang melibatkan Suwarna Abdul Fatah, Syaukani Hasan Rais, Samsuri Aspar, Rita Widyasari, hingga Hakim Kayat (PN Balikpapan). Untuk itu, warga Kaltim sepatutnya memberikan apresiasi dan terus memberi sokongan kepada KPK.

"Bisa jadi ini OTT terakhir KPK sebelum revisi UU KPK otomatis diundangkan besok 17 Oktober 2019," pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] OTT di Kaltim Diduga Terkait Proyek Kementerian PUPR

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya