Paman dan Keponakan di Samarinda Kompak Curi Motor  

Tersangka diduga membawa sajam untuk mengancam korban

Samarinda, IDN Times - Duet paman, Jn (30) dan keponakan Ag (25) berujung penjara. Keduanya ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) dan terlibat pencurian motor di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Kamis malam, 4 Juni 2020.

“Kasus dalam penyidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada Senin (8/6) siang.

1. Semua bermula dari adu mulut setelah tersangka dan korban terlibat lakalantas

Paman dan Keponakan di Samarinda Kompak Curi Motor  Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdilllah Dalimunthe (IDN Times/Yuda Almerio)

Perwira balok dua ini menjelaskan kronologisnya. Awalnya Ag terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Ra (21) pada Rabu malam di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Lakalantas itu kemudian berakhir adu mulut.

Amarah yang memuncak di ubun-ubun Ag pun menggodanya berbuat lebih. Dia nekat mengambil pisau di warung warga lantas diarahkan ke Ra. Lantaran takut nyawanya terancam, Ra lari meninggalkan motornya Honda Beat bernopol KT 4414 IZ dan ponselnya di dasbor.

“Setelah aman, kira-kira satu jam, dia (korban) kembali ke lokasi kecelakaan tadi, eh, motornya sudah gak ada,” terangnya.

Baca Juga: Maju Mundur Kebijakan Pemkot Samarinda di Tengah Pandemik COVID-19

2. Tersangka diduga membawa sajam untuk mengancam korban

Paman dan Keponakan di Samarinda Kompak Curi Motor  Motor yang dibawa kabur oleh tersangka pencurian di Samarinda (Dok. Polsek Samarinda Kota/Istimewa)

Ra pun membuat laporan resmi di Polsek Samarinda Kota. Sehari setelahnya, Ra lalu mencoba mengontak ponselnya. Ternyata masih berdering dan diangkat oleh tersangka. Janji temu dibuat di lokasi lakalantas pada Kamis malam. Korban pun meminta bantuan polisi.

Saat bertemu, tersangka ditemani pamannya. Keduanya diamankan kemudian didapati badik di balik baju keduanya. Motor dan ponsel memang kembali kepada Ra tetapi proses hukum tetap berlanjut pada Ag dan Jn, pamannya.

“Kami menduga sajam ini dipakai mengancam korban,” tuturnya.

3. Tersangka terancam 10 tahun penjara

Paman dan Keponakan di Samarinda Kompak Curi Motor  Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dia menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk Ag disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sementara Jn dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Membawa Sajam Tanpa Hak.

“Ancaman hukuman kasus pencurian 4 tahun penjara, sementara sajam 10 tahun penjara,” pungkas Abdillah.

Baca Juga: Masuk Rumah tanpa Permisi, Pemuda di Samarinda Ini Babak Belur 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya