Pandemik, Bapenda Samarinda Pesimistis Capai Target PAD Akhir Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pandemik virus corona atau COVID-19 berdampak ke segala sektor. Termasuk realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Menargetkan Rp392 miliar, kini realisasinya sudah 85 persen atau Rp336 miliar.
Angka itu dihitung mulai dari Januari 2020. Walau demikian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus masih pesimistis capai target jelang tutup tahun. Alasannya sederhana, roda ekonomi Ibu Kota Kaltim belum seutuhnya bergerak.
“Memang sudah mendekati target. Tapi saya yakin belum bisa terpenuhi. Coba perhatikan kondisi saat ini, imbas virus corona masih ada,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2020) pagi.
1. Pajak penerangan jalan jadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah Samarinda
Menukil realisasi pajak Bapenda Samarinda dari Januari-September 2020 terbanyak dipegang oleh pajak penerangan jalan sebesar Rp84 miliar, disusul bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp43 miliar, pajak restoran Rp35 miliar, kemudian pajak bumi dan bangunan atau PBB Rp25 miliar, pajak hotel Rp14 miliar, pajak hiburan Rp8 miliar, pajak reklame Rp5 miliar, pajak parkir Rp4 miliar, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) Rp140 juta dan terakhir pajak sarang burung walet Rp2,5 juta.
“Semua sektor terdampak (gegara corona). Sekarang banyak hotel yang sangat minim pengunjung,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Pengusaha BBM di Samarinda Terancam Bui Enam Tahun
2. Pengusaha sudah diberikan stimulus pajak agar mudah membayar kewajiban
Pemerintah pun memberi toleransi stimulus pajak karena wabah corona belum berakhir. Bahkan kian hari angka konfirmasi positif COVID-19 terus bertambah. Di Samarinda saja akumulasi positif sudah mencapai 2.604 kasus. Diharapkan dengan keringanan tersebut cukai lebih mudah digenapi.
Namun lepas dari tahap pertama masih ada saja pelaku usaha yang belum menunaikan kewajibannya, yakni pajak. Tahap kedua sudah dimulai sejak Juli lalu dan paling lambat dibayar pada Desember mendatang.
“Mereka dapat keringanan bisa mengangsur pajak yang belum dibayar. Dalam masa itu, tak ada denda. Kecuali, sudah lewat Desember, baru denda berlaku. Jadi segera dibayar saja,” tegasnya.
3. Jangan sampai menjadi piutang berkepanjangan
Dia menambahkan, para pengusaha yang belum membayar pajak sudah diberikan tagihan. Langkah itu dilakukan agar para pelaku usaha ini tak menumpuk kewajibannya. Sehingga, bisa cepat diselesaikan.
“Jangan sampai menjadi piutang berkepanjangan,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.
Baca Juga: Menanti SK, Kursi Kosong Ketua DPRD Samarinda Bakal Diisi Sugiyono