Pemuda di Samarinda Gagal Bawa Motor Curian karena Kehabisan Bensin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pria berinisial UR ini tak menyangka jika aksinya bakal menggiringnya ke penjara. Sabtu siang pada 15 Agustus 2020 lalu, pemuda 23 tahun tersebut diciduk polisi karena disangka mencuri motor. Kini kasusnya dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada polisi. Korban kehilangan kendaraan roda duanya pada 14 Agustus 2020 lalu tengah malam tepatnya di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara,” ujar AKP Rengga Puspo Saputro, kapolsek Sungai Pinang, Samararinda saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2020).
1. Ditangkap saat tersangka mengendarai motor curiannya
Selepas laporan diterima, penyelidikan dilakukan. Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Setelah mendapatkan informasi cukup mengenai tersangka, petugas di lapangan akhirnya mendapati ciri-ciri serupa dengan sasaran. Ketika itu tersangka sedang mengendarai motor curian dengan santai di Jalan PM Noor. Setelah dihentikan, polisi langsung mengidentifikasi kendaraan.
“Ternyata memang benar motor Honda Vario hitam yang dikendarai tersangka adalah milik korban. Dilihat dari nopol (nomor polisi) kendaraannya itu sama,” ucapnya.
2. Tersangka selalu mengincar kendaraan yang kuncinya masih menempel di motor
Di hadapan penyidik, UR tak banyak kilah. Dia mengakui semua perbuatannya. Terhitung dua kali warga Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara ini mencuri. Semua aksinya sendiri tanpa ada yang menemani. Lokasinya di Jalan Jakarta Kecamatan Sungai Kunjang. Modusnya tanpa memakai kunci T, melainkan menyasar motor yang ditinggal pemiliknya bersama kunci kendaraan.
“Pengakuan tersangka itu, dia biasanya mencari kendaraan sasaran dengan jalan kaki. Ketemu motor langsung eksekusi,” sebutnya.
Baca Juga: Pengakuan Bos Pencuri di Samarinda: Embat Tiga Motor dalam Sehari
3. Motor curian pertama ditinggal tersangka karena kehabisan bensin
Sayangnya dari dua aksi tersangka, polisi hanya mengamankan satu motor. Pengakuan tersangka saat beraksi, motor tersebut kehabisan bensin di tengah jalan. Mau tak mau ditinggal. Polisi sudah menelusuri di tempat kejadian perkara, namun nihil hasil. Meski demikian, petugas tetap mengembangkan kasus sebab bisa jadi perkara ini menyasar tersangka lainnya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga: Aksinya Sudah Terekam CCTV, Pria di Samarinda Ini Ogah Disebut Pencuri