Pengamat Hukum Agraria: Lahan Negara di Ibu Kota Baru Tak Bisa Dijual

Banyak pertimbangan bila hendak menjual tanah negara

Samarinda, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sedang menyusun skema pemindahan ibu kota negara ke Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur tanpa harus memakai ongkos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu caranya ialah menjual tanah yang dikuasai negara di kawasan ibu kota baru. Langkah tersebut dinilai bisa menutupi besarnya ongkos pemindahan ibu kota, dan yang menjadi sasaran adalah individu tepatnya kaum millennial, bukan korporasi.

1. Tanah negara tak bisa dijual

Pengamat Hukum Agraria: Lahan Negara di Ibu Kota Baru Tak Bisa DijualANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Dari kalkulasi tanah bakal dijual dengan sekitar harga Rp 2 juta per meter persegi. Uang tersebut cukup membantu pembangunan ibu kota negara. Namun dalam prosesnya tentu ada ketentuan, yakni tanah yang dibeli harus dibangun dalam waktu dua tahun setelah transaksi. Jika lewat batas itu, negara berhak mengambil alih lahan melalui badan otoritas ibu kota baru. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum agraria dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Haris Retno Susmiyati, menyebut rencana kepala negara itu perlu dikaji dengan matang. Paling krusial itu mengenai legalitas lahan milik negara.
"Menurut hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain," ucapnya pada Ahad (8/9).

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Meroket

2. Harus hadapi parlemen dulu bila hendak menjual tanah negara

Pengamat Hukum Agraria: Lahan Negara di Ibu Kota Baru Tak Bisa DijualKutai Kartanegara (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Lebih lanjut, Retno menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, kemudian yang kedua ialah tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan. "Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dilego negara," sebutnya.

Meski demikian, imbuh Retno, pemerintah tentu tidak akan menemui jalan buntu. Sebab, lahan negara masih bisa dijual, tetapi harus melewati beberapa tahapan yang panjang. Misalnya saja, pengalihan aset negara. Untuk langkah ini pemerintah harus meminta restu ke DPR RI, sebagaimana amanat Undang-undang. 

"Bila dijual ke perorangan, statusnya hak milik. Dan yang boleh membeli hanya warga negara Indonesia," katanya lagi.

3. Banyak yang dipertimbangkan sebelum menjual tanah negara

Pengamat Hukum Agraria: Lahan Negara di Ibu Kota Baru Tak Bisa DijualGoogle Map

Dia juga menambahkan, Jokowi tak bisa langsung melego tanah negara tanpa menyertakan status lahan. Seharusnya, statusnya lebih didetailkan.

Banyak yang harus dipertimbangkan, misalnya saja faktor Kalimantan sebagai paru-paru dunia harus dipertimbangkan, bila yang ditawarkan itu kawasan hutan.

"Menjual tanah negara tak segampang itu, harus ada proses dan kajian panjang," pungkasnya.

Baca Juga: Rekor Jembatan Terpanjang di Indonesia Ada di  Ibu Kota Baru

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya