Pengamat: Penegak Hukum Cenderung Tak Berdaya dengan Kasus Minerba

Kasus penyulingan minyak ilegal di Kaltim

Samarinda, IDN Times -Jaringan mafia minyak di Kaltim memang nekat. Bayangkan saja, dari hasil penelusuran Satuan Tugas (Satgas) gabungan polisi, tentara dan Pertamina terdapat delapan lokasi penyulingan minyak ilegal ditemukan.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki praktik ilegal tersebut. Ada dua daerah yang dijadikan tempat pengolahan minyak mentah tak berizin, yakni di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

1. Penyulingan minyak ilegal terjadi karena lemahnya penegakan hukum

Pengamat: Penegak Hukum Cenderung Tak Berdaya dengan Kasus MinerbaHerdiansyah Hamzah, Pengamat Hukum Unmul (Dok.IDN Times/Istimewa)

Informasi yang dihimpun IDN Times, kedelapan lokasi itu masing-masing berbeda letak. Lokasi pertama berada di Kecamatan Sambutan. Kemudian di Jalan Telkom dan dua titik lainnya di Jalan Pelita.

Lokasi kelima berada  RT 01, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran yang tak jauh dari gerbang tol Balikpapan-Samarinda, keenam di Jalan Poros Samarinda-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Letaknya tepat berada di tengah-tengah lokasi penambangan batu bara.

Dua lokasi terakhir penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya di Jalan Masjid, Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.

Dari delapan lokasi penyulingan minyak ilegal itu, enam berada di Samarinda sisanya di Kukar. Khusus Samarinda, polisi baru menetapkan satu tersangka dan Kukar suda ada dua tersangka.

"Secara umum, aktivitas ilegal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ini kan bukan kasus pertama kali," ucap pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah pada Rabu (4/12).

Baca Juga: Minim Saksi, Polisi Belum Menambah Tersangka Penyulingan Minyak Ilegal

2. Lokasi penyulingan minyak ilegal diduga dibekingi kelompok penguasa

Pengamat: Penegak Hukum Cenderung Tak Berdaya dengan Kasus MinerbaPenyulingan minyak ilegal di kawasan Bantuas, Palaran (Dok. Humas Polresta Samarinda)

Dia menuturkan, seharusnya pemerintah memiliki desain pengawasan untuk melacak titik mana yang rawan aktivitas minyak ilegal. Pun demikian dengan aparat penegak hukum, harus ada upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal agar lebih maksimal lagi sehingga bisa dapat memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik lancung tersebut.

Namun bisa jadi, ada juga aspek lain yang mempengaruhi aktivitas minyak ilegal ini, sehingga cenderung dilakukan terbuka atau terang-terangan, bahkan bisa dikatakan dilakukan di depan hidung pemerintah dan aparat penegak hukum. 

"Kuat dugaan aktivitas minyak ilegal ini dibekingi oleh kelompok tertentu yang memiliki kuasa dan kewenangan," tegasnya.

3. Penegak hukum cenderung tak berdaya dengan kasus minerba

Pengamat: Penegak Hukum Cenderung Tak Berdaya dengan Kasus MinerbaLokasi penyulingan minyak ilegal di kawasan Anggana, Kukar (Dok. Pertamina EP Field Sangasanga)

Dia melanjutkan, ada kecenderungan aparat penegak hukum nampak "tak berdaya" jika berhadap-hadapan dengan bisnis ilegal semacam ini (minerba). Kurang lebih sama dengan kasus illegal mining yang sulit diurai.

Padahal mereka punya perangkat yang memadai untuk mengungkap kasus. Itu sebabnya, Koordinator Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Unmul ini juga menuturkan, bukan tak mungkin pemerintah dan aparat turut bermain di dalamnya.

Logikanya begini, bagaimana aktivitas minyak ilegal ini berani terang-terangan tanpa beking dari orang yang punya kuasa dan kewenangan? 

"Ini yang mesti dicari dan dikejar, agar soal aktivitas minyak ilegal ini bisa dihentikan sampai ke akarnya," tegasnya lagi.

4. Pelaku aktivitas pengolahan minyak ilegal tak hanya dipenjara tapi juga bayar denda

Pengamat: Penegak Hukum Cenderung Tak Berdaya dengan Kasus MinerbaLokasi penyulingan minyak ilegal di Anggana, Kukar (Dok. Pertamina EP Sangasanga Field)

Dia menambahkan, kasus minyak ilegal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Untuk sanksinya bergantung dengan derajat kejahatannya.

Jika kejahatannya melakukan aktivitas pengolahan minyak tanpa izin, maka ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf a UU 22/2001 tentang Migas.

Sementara bila kejahatan yang dilakukan berupa aktivitas pengangkutan minyak tanpa izin, maka ancaman hukumannya paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 huruf b UU 20/2001.

"Kedua ancaman hukuman tersebut bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda sekaligus," pungkasnya.

Baca Juga: Lagi, Satgas Temukan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Kaltim 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya