Penyelundupan Kayu Ilegal di Kaltim Sudah Lama Terjadi, Ini Faktanya

Praktik ilegal juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia

Samarinda, IDN Times - Enam perusahaan yang terlibat dalam penyelundupan kayu meranti dan ulin tanpa dokumen terus diselidiki Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan. Meski belum punya tersangka bukan berarti petugas tak bergerak.

"Kami memang bergerak dalam senyap. Dalam waktu dekat tersangka akan kami amankan. Kami sudah tahu di mana diolahnya, tapi tak bisa diungkap dulu, masih diselidiki," tegas Sustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK kepada sejumlah media pada Senin (25/11).

1. Praktik penyelundupan kayu ilegal sudah dilakukan bertahun-tahun

Penyelundupan Kayu Ilegal di Kaltim Sudah Lama Terjadi, Ini FaktanyaKayu-kayu ilegal yang disita Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

Informasi yang dihimpun IDN Times, petugas mengamankan 1.300 meter kubik kayu itu bersama tujuh truk lengkap dengan muatan kayu siap kirim. Semua barang bukti termasuk gudang Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) sudah disegel petugas.

Ada enam gudang yang diberi garis pembatas polisi yakni UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat.

"Jadi praktik ini sudah lama, sebelum Gakkum KLHK berdiri tiga tahun lalu mereka sudah beroperasi tapi hanya skala kecil," jelasnya. Dengan kata lain, praktik ilegal itu sudah bertahun-tahun dilakukan.

"Ya, makanya kami ungkap."

Baca Juga: Heboh, SPBU di Samarinda Menjual BBM Campur Air, Polisi Masih Selidiki

2. Pelaku perusak hutan terus berinovasi saat beraksi

Penyelundupan Kayu Ilegal di Kaltim Sudah Lama Terjadi, Ini FaktanyaSustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK (IDN Times/Yuda Almerio)

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan demi mengantisipasi kejahatan serupa Tim Gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait illegal logging dan peredaran kayu ilegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatra.

Pihaknya melihat bahwa para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan. "Para pelaku kejahatan selalu mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan hutan Kalimantan ini," terangnya.

Itu sebabnya, pihaknya terus berinovasi dengan mengembangkan big data system, dan instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan jaringan kerja di lapangan. 

"Kami tidak boleh kalah cepat dengan pelaku kejahatan," tuturnya.

3. Pemerintah memerlukan masyarakat dalam mengungkap kasus

Penyelundupan Kayu Ilegal di Kaltim Sudah Lama Terjadi, Ini FaktanyaKayu-kayu ilegal yang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menyatakan, berbagai operasi yang dilakukan saat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan kawasan hutan dan menyelamatkan kerugian negara dari kejahatan illegal logging dan peredaran kayu ilegal.

Selama empat tahun ini tercatat 1.200 operasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan. Di samping penanganan berbagai kasus lingkungan dan kehutahan di sejumlah lokasi lainnya, penindakan terhadap 6 perusahaan di Kaltim ini sebagai komitmen KLHK dalam memberantas kejahatan pembalakan liar dan penindakan kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan lainnya.

Contoh lainnya, terkait penanganan 480 kontainer kayu ilegal asal Papua, Papua Barat, dan Maluku, saat ini 26 perusahaan telah diproses hukum di mana proses hukum terhadap 19 perusahaan sudah P.21. Sebanyak 8 perusahaan sudah divonis dan 11 perusahaan sedang proses sidang. Sedangkan 7 perusahaan dalam tahap penyelidikan.

"Untuk mengungkap kasus yang sama, kerja sama dengan masyarakat diperlukan," katanya lagi.

4. Pelaku akan dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan

Penyelundupan Kayu Ilegal di Kaltim Sudah Lama Terjadi, Ini FaktanyaSustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK saat memberikan pemaparan (IDN Times/Yuda Almerio)

Rasio menambahkan, kejahatan ini harus dihentikan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian negara dari kejahatan ini sangat besar. Kalau dibiarkan bisa merusak ekosistem dan mengancam kekayaan hayati kita.

Sudah seharusnya pelaku kejahatan ini tidak hanya dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, tapi juga harus dirampas keuntungan dan dimiskinkan melalui penegakan hukum pencucian uang.

"Pelaku illegal logging ini diancam dengan Pasal 83-87 UU No 18 Tahun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Menjual Kayu Ilegal, 6 Gudang Kayu di Kaltim Digerebek Polhut

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya