Rapat Paripurna Rancangan Perda APBD-P Tanpa Sekprov Kaltim 

Dewan siapkan tim khusus yang mengkaji polemik sekprov

Samarinda, IDN Times - Polemik sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Sekprov) rupanya tak terlalu memengaruhi jalannya agenda rapat paripurna, mengenai pandangan fraksi terhadap rancangan Perda APBD Perubahan 2019, Senin (12/8).

Pada rapat paripurna itu Abdullah Sani yang seharusnya duduk sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak tampak batang hidungnya. Justru Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fatul Halim yang mewakili Pemprov Kaltim.

1. Dalam pantauan legislator karang paci

Rapat Paripurna Rancangan Perda APBD-P Tanpa Sekprov Kaltim Dok.IDN Times/Istimewa

Mengenai itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin berpendapat persoalan dualisme sekprov ini tetap dalam pantauan dewan. Sebab, urusan anggaran memang jadi kewajiban sekretaris daerah sebagai perwakilan eksekutif.

Nantinya, setelah pelantikan dewan September mendatang, barulah semua anggota legislatif bisa maksimal dalam melakukan pengawasan. "Kami sudah bersurat ke DPRD Kaltim mengenai itu. Alasan sekprov definitif tak diaktifkan," ucap Udin, sapaan karibnya.

Baca Juga: Kontroversi Dualisme Sekretaris Provinsi Kaltim 

2. Siapkan tim khusus mengkaji polemik sekprov Kaltim

Rapat Paripurna Rancangan Perda APBD-P Tanpa Sekprov Kaltim IDN Times/Yuda Almerio

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagian fraksi dewan seperti PKB, PPP, Partai Golkar dan PDI-P sudah menyatakan sikap akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Tim ahli dewan akan dibentuk kemudian menganalisis secara birokrasi. Aturan apa saja yang dilanggar oleh Isran, lalu apa alasannya tak melibatkan Sekprov Definitif Abdullah Sani dalam pemerintahan? Hasilnya nanti bakal digunakan sebagai rujukan hak angket dan interpelasi.

"Ya, tunggu sabar sajalah. Setelah pelantikan dewan (September) mendatang, kami gas (soal polemik sekprov)," tuturnya.

Udin menuturkan, dampak kekosongan sekprov tentu berpengaruh dalam pembahasan APBD 2020 mendatang. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim M. Sabani sempat datang sebagai perwakilan eksekutif. Namun yang berwenang ialah sekretaris daerah definitif.

"Sejak saat itu, M. Sabani tak pernah lagi hadir dan selalu diwakili oleh pihak terkait dari pemprov," sebutnya.

3. Sudah konsultasikan dualisme sekretaris provinsi ke mendagri

Rapat Paripurna Rancangan Perda APBD-P Tanpa Sekprov Kaltim IDN Times/Yuda Almerio

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Muhammad Syahrun menuturkan hal berbeda. Politikus Partai Golkar itu menyebut tak masalah jika sekprov tak hadir dalam pembahasan anggaran, sepanjang gubernur sebagai user menunjuk perwakilan di dewan. Biasanya figur yang diberikan penugasan masih dalam lingkaran TAPD.

"Kami sudah konsultasikan ini ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Hasilnya itu collective collegial. Jadi Pak Gub punya wewenang menunjuk perwakilan. Itu juga tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Haji Alung, sapaan karibnya, mengaku awalnya, DPRD Kaltim memberikan surat peringatan kepada Isran untuk melibatkan sekprov dalam pembahasan APBD-P Kaltim 2019. Namun, lantaran ada ruang hukum yang mengatur kewenangan gubernur menugasi perwakilan untuk pembahasan anggaran. "Sepanjang gubernur mengutus bagian perencanaan dan keuangan maka prosesnya tetap jalan," tutupnya.

Baca Juga: 5 Drama Korea Bertema Sekretaris Siap Temanimu, Anti Bosan!

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya