Residivis di Samarinda Ajak Remaja Mencuri Televisi di Rumah Kosong

Kasus terungkap setelah polisi menangkap penadah

Samrinda, IDN Times - Mengaku terdesak persoalan ekonomi, seorang pria berinisial M di Samarinda, Kalimantan Timur, melanggar hukum. Residivis 36 tahun ini terancam dipenjara lagi karena aksinya. Dia ketahuan mencuri di Jalan Revolusi Gang 11, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Ahad malam, 5 Juli 2020.

“Dia (tersangka) pernah dipenjara karena kasus pencurian pada 2017 lalu. Hukumannya 1 tahun 10 bulan. Baru bebas pada 2019 lalu," terang Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2020) sore.

1. Kasus berkembang setelah penadah ditangkap

Residivis di Samarinda Ajak Remaja Mencuri Televisi di Rumah KosongIlustrasi pecurian dalam rumah (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum membekuk M, lebih dahulu polisi menciduk seorang lainnya berinisial N pada 8 Juli 2020. Pria 60 tahun itu adalah penadah barang curian televisi layar datar. Dia beli dengan harga Rp400 ribu. Dari situ pengembangan dilakukan. Nama M akhirnya disebut. Kanit Reskrim Iptu Purwanto dengan anggotanya kemudian menangkap M.

"Kami ringkus tersangka di indekosnya Kawasan Karang Paci," imbuhnya.

2. Baru dua kali komplotan tersebut beraksi

Residivis di Samarinda Ajak Remaja Mencuri Televisi di Rumah KosongIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku tak mau ditangkap sendiri. Dia bernyanyi. Ada orang lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Masih belia. Inisialnya Rz (18) dan Rd (17). Keduanya membantu M ketika mencungkil kaca rumah sewa di Jalan Revolusi. Saat itu kediaman tak berpenghuni. TV dan PC (mesin komputer), dan tabung gas berhasil digondol.

“Selain tiga barang tersebut, kami juga temukan sepeda lipat, yang dia akui hasil curian yang bersama rekannya di Jalan Banggeris,” sebutnya.

Baca Juga: Dewan Sebut Penyempitan SKM Salah Satu Pemicu Banjir di Samarinda

3. Keempat tersangka diganjar dua pasal berbeda

Residivis di Samarinda Ajak Remaja Mencuri Televisi di Rumah KosongIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dari hasil interogasi polisi, hanya TV dan tabung gas yang berhasil dijual oleh M. Totalnya Rp500 ribu kemudian dibagi tiga. Ketiga tersangka pencurian dan penadah dijerat pasal berbeda. Khusus kasus pencurian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun.

“Untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KHUP ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Tahun di Samarinda, Perantau Asal Banjarmasin Meninggal di Masjid

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya