Ribuan Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Menanti Penertiban

Penertiban masih menanti taksiran harga dari tim appraisal

Samarinda, IDN Times - Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu kini terlihat tertata. Sejumlah bangunan di pinggiran anak Sungai Mahakam tersebut telah tiada. Revitalisasi kawasan tersebut digaungkan. Namun prosesnya bakal terkendala lantaran bersenggolan dengan dana kerahiman dan relokasi.

“Warga minta relokasi. Bongkar rumah diganti dengan rumah. Tapi pihak kejaksaan tak memberi izin,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2020) sore.

1. Masih ada dua rukun tetangga yang menanti penertiban

Ribuan Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Menanti PenertibanSekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Baca Juga: Di PPU, 11 Orang dari Pondok Pesantren Al-Banjari Positif COVID-19

Bila pihak kejaksaan tak memberi lampu hijau, itu berarti bertalian dengan pelanggaran hukum atau bersinggungan dengan undang-undang. Itu sebab penggantian biaya bangunan hanya diberikan lewat dana kerahiman. Sementara ada tiga rukun tetangga yang hendak dibongkar. Tuntas dirapikan ialah RT 28, selanjutnya menyusul RT 26 dan 27. Khusus rukun tetangga 28 ada 210 rumah, sedangkan total keseluruhan di tiga RT ada dua ribu lebih bangunan.

“Namun tak semua warga bermukim di atas tanah pemerintah, ada juga di atas yang pribadi,” imbuhnya.

2. Penetapan dana kerahiman berdasarkan taksiran harga bangunan dari tim appraisal

Ribuan Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Menanti PenertibanWarga saat membongkar bangunan miliknya di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Ke depannya sebelum penetapan status legalitas non-Proyek Strategis Nasional (PSN) diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pihaknya bakal menyelesaikan urusan harga bangunan di dua rukun tetangga tersisa. Dalam prosesnya bakal melibatkan tim appraisal (penilai), sebab entitas tersebut merupakan pihak ketiga yang punya kapasitas memberi harga.

“Setelahnya dapat ditetapkan jumlah dana kerahimannya,” sambungnya.

3. Pemkot Samarinda enggan menghambat anggaran sebelum penetapan status non-PSN

Ribuan Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Menanti PenertibanSempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menambahkan, pihaknya enggan menghambat anggaran sebelum penetapan status non-PSN oleh kementerian itu sebab penilaian dilakukan. Dengan demikian, pemkot tak bakal terbentur dengan regulasi.

“Termasuk masalah pergantian tanah milik warga,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Melonjak Tajam, NU Kaltim Minta Pilkada Ditunda

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya