RTH Masih Minim, Pemkot Samarinda Bakal Audit Lingkungan 

RTH sudah jelas tertuang dalam undang-undang dan perda

Samarinda, IDN Times - Kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Masing-masing beleid mewajibkan setiap daerah memiliki 30 persen RTH.

“Harusnya dengan keterbatasan (RTH) yang ada, pemerintah bisa tegas menyikapi,” ucap Rusmadi Wongso, Wakil Wali Kota Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda pada Selasa (1/6/2021).

1. Urusan RTH sudah diatur dalam undang-undang

RTH Masih Minim, Pemkot Samarinda Bakal Audit Lingkungan Rusmadi Wongso, Wakil Wali Kota Samarinda (Dok. Humas Pemkot Samarinda/Istimewa)

Urusan RTH sudah diatur dalam ragam aturan mulai dari dalam Pasal 29 ayat 2, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Kebijakan lain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan juga senada.

Setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Tak jauh berbeda, Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 juga menyebutkan ihwal serupa. RTH kota harus mencakup 30 persen. Sementara capaian yang ada di Samarinda saat ini hanya 5 persen. Masih perlu 25 persen lagi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda.

“Pemerintah harus menata ulang serta audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa dicapai,” terangnya.

Baca Juga: Sehari Produksi 601 Ton, Sampah Jadi Biang Kerok Banjir Samarinda

2. Pemandangan sepanjang tepian Sungai Mahakam harus menjadi pintu gerbang

RTH Masih Minim, Pemkot Samarinda Bakal Audit Lingkungan Ilustrasi tepian Sungai Mahakam (IDN Times/Mela Hapsari)

Nah, kawasan tepian Sungai Mahakam bisa menjadi kawasan yang tepat untuk pemenuhan rencana tersebut. Meskipun saat ini kata dia, sudah bersalin fungsi menjadi wadah bisnis bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan pemanfaatan lahan parkir.

Itu sebab penataan dilakukan dan untuk sementara para pedagang ini belum diizinkan berjualan di sepanjang tepian. Dari pendataan, setidaknya ada 140 PKL yang berbisnis di lokasi tersebut. Pemerintah hanya bisa mengakomodasi 65 pedagang dengan luas lokasi yang telah ditentukan.

“Pemandangan sepanjang tepian Sungai Mahakam harus menjadi pintu gerbang yang baik bagi tamu daerah lain yang berkunjung ke sini (Samarinda),” tuturnya.

3. Warga juga harus membantu memenuhi 30 persen RTH Samarinda

RTH Masih Minim, Pemkot Samarinda Bakal Audit Lingkungan Ilustrasi RTH (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kebutuhan RTH memang penting di suatu kota. Jumlah 30 persen tersebut digunakan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Dan urusan tersebut sudah diatur dalam undang-undang ataupun aturan daerah.

Dengan adanya kawasan hijau ini udara bersih yang diperlukan masyarakat bisa tersedia. Tak hanya itu nilai estetika kota juga bisa meningkat. Itu sebabnya untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, Rusmadi meminta agar masyarakat juga ikut ambil bagian dalam langkah tersebut.

“Nantinya yang menjadikan nilai jual kawasan tepian Sungai Mahakam ini adalah pemandangan beserta tamannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Minim RTH, Pemkot Samarinda Lirik Kawasan Tepian Sungai Mahakam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya