Sebanyak 5.829 Warga Binaan Kaltimtara Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ada 76 warga binaan akan dibebaskan saat HUT RI

Samarinda, IDN Times- Sebanyak 5.829 warga binaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mendapat remisi alias pengurangan jatah hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim. Dari jumlah tersebut 76 di antaranya bisa merasakan udara bebas saat HUT ke -74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8).

1. Pengurangan masa hukuman penting bagi pembinaan

Sebanyak 5.829 Warga Binaan Kaltimtara Dapat Remisi Hari KemerdekaanDok.IDN Times/Istimewa

Ribuan warga binaan itu berasal dari lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda yang tersebar di wilayah Kaltimtara, yakni  Lapas Kelas II A dan B  Balikpapan, Lapas Klas III Bontang, Lapas Klas II A Bontang, Lapas Klas II A Tarakan, Rutan Klas II B Tanah Grogot, Rutan Klas II B Tanjung Redeb, Lapas Tenggarong, Lapas Nunukan, Lapas Narkotika Samarinda, Rutan dan Lapas Samarinda.

"Remisi adalah instrumen penting dalam pembinaan," ucap Yudi Kurniadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi, Jumat (16/8).

Baca Juga: Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari Kemerdekaan

2. Warga yang dapat remisi biasanya berkelakuan baik dan taat selama di lapas atau rutan

Sebanyak 5.829 Warga Binaan Kaltimtara Dapat Remisi Hari Kemerdekaanilustrasi/IDN Times/Patiar Manurung

Biasanya, kata dia, mereka yang dapat jatah pengurangan masa hukuman adalah warga binaan yang taat dan berlaku baik. Jumlahnya ada 5.753 orang yang masuk kategori remisi umum gelombang pertama, sementara remisi kedua itu langsung bebas.

Total pengurangan waktu hukuman beragam, dari 1-6 bulan. Pengurangan masa hukuman juga merupakan hak warga binaan yang diatur dalam pasal 14 ayat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Ada 76 orang, mereka bebas pada hari kemerdekaan Indonesia yang ke 74," sebutnya.

3. Jangan memberikan stigma negatif bagi warga binaan

Sebanyak 5.829 Warga Binaan Kaltimtara Dapat Remisi Hari Kemerdekaanilustrasi IDN Times/Patiar Manurung

Menurutnya, warga yang masuk dalam lapas dan rutan itu tak boleh dicap negatif. Mereka juga punya hak asasi senada dengan manusia lainnya. Justru itu, saat masuk dalam lapas mereka mendapat pembinaan sehingga jauh lebih disiplin dan produktif. Sebab para warga binaan belajar ragam kemampuan sesuai minat. Misal, bengkel, kerajinan tangan, menjahit dan lain-lain.

"Nantinya akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memasarkan hasil produksi warga binaan," terangnya lalu menambahkan, "Pemberian remisi juga bisa menghemat anggaran sebesar Rp 11 miliar lebih."

Sebagai informasi, Lapas Klas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman itu sudah melebihi kapasitas. Satu blok ukuran sekitar 5x10 meter bisa dihuni 65 sampai 80 warga binaan.

Mengenai itu, Yudi tak menampik bila diperlukan relokasi. Itu sebabnya Gubernur Kaltim Isran Noor juga turut ambil bagian di dalamnya. "Ya, Lapas Samarinda akan dibangun ulang, lokasinya masih dicari. Ini juga sejalan dengan program revitalisasi Kemenkumham. Nanti didorong untuk realisasinya," pungkasnya.

Baca Juga: Napi Lapas Sibolga Ikut Tarian Kolosal Pecahkan Rekor MURI

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya