Sebulan Keluar dari Penjara, Pemuda Samarinda Ini Kembali Curi Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Bebas dari program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2 April 2020 lalu tak membuat, Hendra Lesmana memilih cara hidup baru. Justru sebaliknya, pria 21 tahun ini kembali bersinggungan dengan permasalahan hukum.
Dia dilaporkan mencuri motor Yamaha Aerox hitam bernopol KT 2450 FB pada 28 April lalu ,atau 27 hari setelah dirinya bebas, oleh Sani (43), pemilik kendaraan. Lokasi kejadian pencurian motor ini di Jalan H Marhusin, RT 17, tepatnya di depan toko mebel Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
“Kami mengamankan tersangka di kawasan Palaran pada Jumat pada 15 Mei tengah malam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada Senin (18/5) siang.
1. Baru keluar dari penjara, tersangka kembali mencuri
Lebih lanjut dia menerangkan, pelaku merupakan mantan narapidana alias napi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda dengan kasus serupa, pencurian motor dan yang menangani Polsek Palaran pada 2017 lalu. Vonisnya lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami sidik, sebab tersangka Hendra tak beraksi sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Duit Lebaran, Tiga Pemuda dari Balikpapan Curi Mobil di Samarinda
2. Tersangka tak beraksi sendiri saat mencuri motor
Dari hasil penyelidikan, kata dia, identitas rekan tersangka Hendra sudah diketahui insialnya NA dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Modusnya sederhana, tak pakai kunci T melainkan bermodal pengamatan saja. Melihat kendaraan yang parkir di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih tertinggal.
“Hendra bertugas sebagai eksekutor dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar. Keduanya memang sering beraksi bersama,” terangnya.
3. Sebulan bebas, Hendra diancam lima tahun penjara lagi
Syukurnya motor tersebut belum sempat terjual saat Hendra dibekuk. Dari pengakuan tersangka, sebut Abdillah, rencananya setelah motor terjual nantinya akan dibelikan narkoba jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Ancamannya 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Lagi Puasa, 19 Remaja di Samarinda Ini Malah Kedapatan Ngamar di Hotel