Sehari Usai Diciduk, Keberadaan Tetua Adat Laman Kinipan Tak Diketahui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Keberadaan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing bak ditelan bumi, keberadaannya tak diketahui. Padahal pada Rabu, 26 Agustus 2020 lalu dia diciduk aparat bersenjata lengkap Polda Kalimantan Tengah dari rumahnya. Ketika itu dia diseret paksa dengan dugaan pencurian dan perusakan alat berat. Tak sendiri, lima rekannya yang lain juga bernasib serupa.
“Jadi total ada enam warga (Desa Kinipan) yang ditangkap polisi. Hingga saat ini kawan-kawan belum mengetahui lokasi Pak Buhing. Sudah dicek ke Polsek Kinipan, Polres Lamandau dan Polda Kalteng namun keberadaanya tak diketahui,” ujar Dimas Hartono, direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah dalam dalam keterangan pers via Zoom terkait penangkapan pejuang adat wilayah Kinipan pada Kamis (27/8/2020).
1. Polisi dituntut memberikan informasi mengenai keberadaan Buhing
Terkait dengan kemelut tersebut, Rukka Sambolinggi, sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ikut menimpali. Polisi harus kooperatif sebab Indonesia itu negara hukum. Itu sebab polisi harus memberi kabar mengenai keberadaan dari Effendi Buhing, agar pengacara bisa cepat mendampingi dan pihak keluarga juga bisa tenang.
“Polda harus kooperatif, sampaikan dan tunjukkan di mana beliau. Tak ada yang perlu disembunyikan. Biar semuanya tenang,” tegas Rukka dalam agenda yang sama.
Baca Juga: Buntut Konflik dengan Perusahaan, 6 Warga Adat Kinipan Diciduk Polisi
2. Sudah menjadi hak tersangka didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum
Tudingan melanggar pidana yang diarahkan ke Buhing dan kawan-kawan bisa dikatakan sesat, sebab kata Rukka saat itu mereka hanya mau melindungi hutannya. Caranya apa? Menghentikan penebangan pohon hutan adat oleh pihak perusahaan (PT. Sawit Mandiri Lestari/SML).
Mereka hanya mengamankan bukan merampas, apalagi mencuri. Itu tidak mungkin sekali, sebab mencuri itu diam-diam tanpa ada yang lihat. Tak hanya itu, saat proses penangkapan Buhing telah menyampaikan ingin didampingi kuasa hukum, tapi dia malah dituduh tak kooperatif.
“Itu hak tersangka untuk didampingi pengacara. Polda juga harus proporsional. Ada upaya dari polda untuk memframing negatif Pak Buhing. Sudah betul hak beliau untuk didampingi pengacara. Persoalannya mereka tidak menyampaikan di mana beliau sekarang. Kalau pengacara sudah datang kan proses pemeriksaan bisa lebih cepat,” tuturnya.
3. Penangkapan Buhing dan kawan-kawan murni kasus hukum, bukan kriminalisasi
Terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Sawit Mandiri Lestari (SML), Wendy Soewarno menerangkan bila penangkapan Buhing dan kawan-kawannya itu murni berdasarkan kasus hukum.
Dan persoalan itu resmi ditangani kepolisian sesuai LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tertanggal 9 Agustus 2020 atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Itu artinya tak ada upaya dari pihak perusahaan untuk mengkriminalisasi Buhing dan kawan-kawannya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses (hukum) kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah,” tutup Wendy dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Kamis sore.
Baca Juga: Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi