Sepekan Dirawat, ASN Positif COVID-19 di Samarinda Meninggal Dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Samarinda berduka. Satu lagi pasien positif virus corona atau COVID-19 meninggal dunia pada Rabu (22/7/2020) pagi. Pasien merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Pemkot Samarinda yang terkonfirmasi terpapar corona pada 16 Juli 2020 lalu.
“Ya, kini dalam proses pemulasaran,” ujar Ismid Kosasih, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda saat dikonfirmasi pada Rabu pagi.
1. Samarinda terbanyak memakamkan pasien positif COVID-19
Maut seolah mengintai dalam senyap kepada para pasien positif virus corona. Wabah ini memang tak main-main. Kini total 8 pasien positif COVID-19 di Samarinda yang meninggal. Terbanyak di Kaltim. Sementara jumlah keseluruhannya di Benua Etam menjadi 20 orang. Sebagian besar punya penyakit komorbid. Ismid menuturkan pasien yang meninggal juga demikian. Hanya saja dia tak tahu detail sakitnya. Informasi dihimpun IDN Times, pasien punya riwayat asma.
“Sehari terawat, pasien alami gangguan pernapasan sehingga harus menggunakan ventilator (alat bantu napas) dan kemudian dilaporkan wafat hari ini,” terang pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda ini.
Baca Juga: Bertambah 71, Lonjakan Kasus Positif COVID-19 di Kaltim Pecahkan Rekor
2. Pasien meninggal pagi ini setelah terkonfirmasi positif corona sepekan lalu
Kabar duka pasien positif COVID-19 ini turut dikonfirmasi oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Hendra AH.
“Iya benar staf Balai Kota Samarinda yang sebelumnya terkonfirmasi COVID-19 (sepekan lalu) baru saja meninggal. Sekitar pukul 09.20 Wita,” katanya.
3. Pasien positif COVID-19 langsung dikebumikan setelah pemulasaran
Dia menerangkan saat ini masih proses pemulasaraan jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Setelahnya langsung proses pemakaman di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Maklum saja, sesuai Protokol Pemulasaran Pasien COVID-19 harus dimakamkan cepat, tak boleh lebih dari empat jam.
“Selesai pemulasaraan langsung dikebumikan,” pungkasnya.
Baca Juga: ASN Positif COVID-19, Aktivitas Pemkot Samarinda Ditiadakan