Tak Bayar Pajak Sewa, Enam Ruko di Citra Niaga Samarinda Disegel

Ada pemilik ruko yang tak bayar uang sewa dari 2010!

Samarinda, IDN Times - Enam bangunan di kawasan Citra Niaga ditertibkan Pemkot Samarinda. Keenam rumah toko (ruko) ini mendapat penataan lantaran menunggak pajak retribusi sewa ruko sejak 2010 lalu.

“Ini sudah sesuai arahan wali kota,” ujar Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot/Sekda) Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (3/6/2021).

1. Enam bangunan ditertibkan Pemkot Samarinda

Tak Bayar Pajak Sewa, Enam Ruko di Citra Niaga Samarinda DisegelSekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Ya, pada era 80-an, ikon Samarinda ini sempat menjadi pusat bisnis dan alun-alun kota yang mengintegrasikan pedagang besar dan kecil. Meski demikian, tahun bersalin, simbol kota ini kian meredup. Itu sebab pemerintah saat ini hendak menyulap kembali kawasan Citra Niaga. Dengan harapan kejayaan dua dekade lalu bisa kembali.

“Pembongkaran sudah dimulai hari ini. Ada enam bangunan ditertibkan,” tuturnya.

Baca Juga: Nasib PKL Tepian Mahakam dalam Ambisi Memenuhi RTH Samarinda

2. Dibangun sejak 1985, lahan dan bangunan di Citra Niaga adalah aset pemkot

Tak Bayar Pajak Sewa, Enam Ruko di Citra Niaga Samarinda DisegelInstagram.com/citraniaga.smr

Informasi dihimpun IDN Times, pembangunan tahap pertama Citra Niaga dimulai pada September 1985. Sesuai konsepnya, Citra Niaga diperuntukkan bagi semua pelaku bisnis. Dari kecil hingga besar. Bagi pebisnis dengan kapital besar bisa mengambil ruko, menengah di kios dan pedagang kaki lima di petak.

Luas kawasan ruko 16.870 meter persegi sedangkan lahan petak dan kios 1.443 meter persegi. Petak adalah tempat usaha berukuran 2x3 meter persegi. Hanya dalam setahun Citra Niaga akhirnya berdiri persisnya Juli 1986.

Ada 141 ruko, 79 kios, dan 24 petak. Dan yang meresmikan kawasan saat itu adalah Menteri Tenaga Kerja saat itu, Sudomo pada 27 Agustus 1987. Dengan kata lain, semua bangunan yang berdiri di area Citra Niaga adalah milik pemkot.

“Iya, bangunan dan lahan ini (Citra Niaga) bersertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Kota Samarinda,” tegasnya.

3. Total kerugian karena pajak menunggak masih dihitung

Tak Bayar Pajak Sewa, Enam Ruko di Citra Niaga Samarinda DisegelKawasan Citra Niaga (getborneo.com)

Sehingga wajar bila pemkot mengambil tindakan tegas bagi para penunggak pajak. Pasalnya kata Sugeng, semua bangunan tersebut merupakan aset pemkot. Meski demikian kerugian akibat penumpukkan pajak tak terbayar tersebut belum diketahui.

Saat ini pihak pemkot masih berhitung. Dari enam pemilik ruko yang cukainya menunggak memberikan respons berbeda. Ada yang membersihkan tempat usahanya, ada juga yang keberatan dengan melakukan perlawanan melalui proses jalur hukum.

“Ini berdasarkan perintah wali kota,” pungkasnya.

Baca Juga: Minim RTH, Pemkot Samarinda Lirik Kawasan Tepian Sungai Mahakam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya