Tak Beroperasi, RSI Disatroni Maling, Kabel Senilai Puluhan Juta Raib

Polisi perlu waktu dua bulan mengungkap kasus

Samarinda, IDN Times - Lama tak digunakan karena masalah sengketa lahan, Rumah Sakit Islam (RSI), Jalan Gurami, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, disatroni maling.

Peristiwa itu terjadi pada saat tengah hari tanggal 29 September. Minimnya bukti menjadi kendala pengungkapan kasus. Maklum kamera pengawas di rumah sakit sebagian besar rusak. Namun polisi tak hilang akal, awal November lalu petugas akhirnya bisa menangkap tersangka bernama Mellang (40) di rumahnya, Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Kota lengkap dengan barang buktinya. Lalu bagaimana polisi bisa menangkap tersangka?

"Lewat kamera pengawas," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, pada Kamis (14/11).

1. Perlu waktu dua bulan polisi mengungkap kasus pencurian

Tak Beroperasi, RSI Disatroni Maling, Kabel Senilai Puluhan Juta RaibIlustrasi maling (IDN Times/Sukma Shakti)

Rupanya kata Dalimunthe, tak semua kamera pengawas tak berfungsi. Itu diketahui setelah polisi menyisir rumah sakit berulang-ulang.

Tak hanya itu Korps Tribrata tersebut juga meminta keterangan dari warga sekitar. Perjuangan petugas berbuah manis sebab kamera pengawas yang berfungsi dicari dan bisa menjadi bukti akhirnya didapat.

Dari mata kamera itulah Mellang bersama rekannya yang masih dalam pencarian, terlihat jelas saat mengangkat satu gulung kabel instalasi listrik ruangan, ukuran 35x4 mm dan panjang sekitar 80 meter. Bila dihitung nilainya mencapai Rp28 juta.

"Kami menduga rekan tersangka sudah kabur ke luar daerah," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Bom Bunuh Diri di Medan, Polresta Samarinda Perketat Penjagaan

2. Baru pertama kali mencuri langsung masuk jeruji

Tak Beroperasi, RSI Disatroni Maling, Kabel Senilai Puluhan Juta RaibIDN Times/Sukma Sakti

Kepada petugas, tersangka Mellang tak mengelak dari semua tuduhan. Dia mengakui perbuatannya. Pun demikian identitas rekannya.

Meski demikian polisi enggan membeberkan karena sedang dalam pencarian.

Ironisnya. Mellang pun tak segan mengaku bila pencurian itu merupakan aksi terlarang yang pertama dia lakukan. Meski demikian polisi tak percaya dan penyelidikan terus dilakukan.

"Bukan tak mungkin ada lokasi lain yang menjadi TKP," imbuhnya.

3. Tersangka diancam tujuh tahun penjara

Tak Beroperasi, RSI Disatroni Maling, Kabel Senilai Puluhan Juta RaibIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menambahkan, meskipun hanya kabel, namun tetap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi, konflik antara Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) dengan Pemprov Kaltim berawal pada November 2016. Saat itu RSI Samarinda berhenti beroperasi. Pasalnya, izin rumah sakit yang berdiri sejak Oktober 1987 itu dinyatakan tak dapat diperpanjang oleh Dinas Kesehatan Samarinda. Lantaran hak pakai lahan yang diperoleh sejak Juli 1986 dicabut gubernur Kaltim saat itu. 

Baca Juga: Demi Mengelabui Polisi, Pengedar Ini Simpan Narkoba di Kandang Ayam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya