Tak Efektif, Perda Pengelolaan Sampah di Samarinda Direvisi

Sekarang buang sampah sembarang, bisa dipenjara lho!

Samarinda, IDN Times- Penerapan peraturan daerah (Perda) Kota Samarinda no. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dinilai tak efektif. Akar persoalannya ialah minimnya pengawasan bagi oknum-oknum nakal yang kerap buang sampah ke sungai.

Padahal aturannya sudah jelas dalam Pasal 47, pelanggar akan dikenakan denda puluhan juta. Itu terjadi bila oknum kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya ke sungai, seperti Sungai Karang Mumus (SKM).

Nyatanya itu tak terjadi, sebab tak ada yang melakukan pemantauan dan penegakan hukum. Meminjam data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, setiap hari Kota Tepian memproduksi sampah sebanyak 800 ton. Namun, yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, tidak lebih dari 500 ton.

Lalu sisanya kemana?

1. Sampah sebagian lari ke sungai

Tak Efektif, Perda Pengelolaan Sampah di Samarinda DirevisiIDN Times/Yuda Almerio

Kepala DLH Samarinda Nurrahmani, menjawab selisih jumlah tersebut tercipta karena tidak semua masyarakat membuang sampah ke TPS yang tersebar. “Ada sampah yang dibakar dan dibuang ke sungai. Bahkan, ada yang dibiarkan berserakan begitu saja,” kata Yama, sapaan karibnya.

Akibatnya, kata dia, sungai menjadi dangkal. Padahal DLH telah menyebar 300 tempat pembuangan sampah (TPS) di seluruh penjuru Samarinda. Selain itu, waktu pembuangan sampah ke TPS telah ditetapkan pukul 18.00 Wita atau sore hari dan pukul 06.00 Wita atau pagi hari. 

Persoalan tersebut laiknya batu sandungan, pihaknya pun tak menampik kesulitan dalam mengawasi di luar waktu tersebut. Apalagi, ketika masyarakat membuang sampah tidak dapat ditentukan. “Makanya perdanya kami matangkan untuk revisi (Perda 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah),” tegasnya.

Baca Juga: Setahun, Kaltim Produksi 832 Ribu Ton Sampah

2. Tak menampik minim pengawasan

Tak Efektif, Perda Pengelolaan Sampah di Samarinda Direvisimalesbanget.com

Yama tak menolak jika dikatakan lemah dalam pengawasan terhadap para oknum yang membuang sampah di sungai. Apalagi, razia ditetapkan saat-saat tertentu saja sehingga malam hari tidak terpantau.

“Mekanismenya terlalu panjang. Tahapannya sampai ke pengadilan,” katanya.

Sekarang perda tersebut sedang proses pematangan. Menurutnya, perubahan dalam perda pengelolaan sampah begitu diperlukan. Dan salah satu bagian yang ingin direvisi adalah mengganti waktu razia yang telah ditetapkan dalam perda.

“Kami menganjurkan pengawasan tidak saat jam kerjasama melainkan setiap saat dan kapan saja. Jadi, membuang sampah malam hari bisa terpantau,” kata mantan Camat Sungai Kunjang itu.

3. Buang sampah sembarangan bisa dipenjara

Tak Efektif, Perda Pengelolaan Sampah di Samarinda DirevisiPixabay.com

Bila sebelumnya sanksi yang diberikan hanya tindak pidana ringan maka selanjutnya sanksi administrasi bisa diberlakukan. Detailnya, ialah DLH punya kuasa menahan kartu identitas warga atau KTP, jika kedapatan buang sampah di sungai atau sembarang tempat. Tak hanya itu  warga wajib membayar denda untuk kas negara. “Kalau tidak membayar denda, KTP-nya akan diblokir menggunakan sistem smart city,” tegasnya.

Yama menyebut, jika ada warga yang beralasan tak punya KTP karena hilang maka pengurusan sanksi tetap jalan dan wajib baya denda.

“Tujuan kami sederhana, biar warga sadar buang sampah sembarangan itu kurang baik,” tuturnya

Dia juga menambahkan, mereka yang ketahuan membuang lebih dari sekali di tempat sama atau berbeda bakal dapat sanksi kurungan penjara. Dan DLH serius mengenai sanksi tersebut, tim khusus bakal dibikin untuk melakukan patroli.

“Jadi bukan menambah nilai denda, warga langsung mendapat sanksi kurungan penjara,” ujarnya

4. Revisi perda pengelolaan sampah jadi pioritas dan sudah masuk tahap akhir

Tak Efektif, Perda Pengelolaan Sampah di Samarinda DirevisiDok. IDN Times/Istimewa

Terpisah, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Samarinda Jasno mengatakan, revisi perda sampah sudah mendekati tahap akhir. Beberapa waktu lalu rapat mengenai itu sudah dilakukan oleh panitia khusus (pansus).  “Tinggal dilaporkan saja ke balegda (Badan Legislasi Daerah),” katanya.

Menurutnya, revisi perda sampah ini merupakan langkah baik dan sudah seharusnya dilakukan oleh DLH Samarinda. Sebab jika tak merubah, akan kesulitan saat menindak di lapangan. “Kami setuju saja, makanya itu dipercepat dan masuk skala prioritas,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia pun berharap agar DLH makin serius menegakkan perda yang sudah direvisi itu. Hukuman blokir KTP, kata dia, adalah sanksi paling berat walaupun kurungan penjara juga demikian. Namun kurungan itu berbeda kasus dan biasanya jarang terjadi. “Kami ingin dibuat pengawas khusus seperti PPNS dan tim khusus untuk patroli,” sarannya.

Jasno juga menambahkan, seminggu lebih DLH Samarinda belajar di Surabaya mengenai perda pengelolaan sampah, dewan pun berharap banyak agar penerapan senada bisa dilakukan di Kota Tepian.

Baca Juga: Khofifah "Kepincut" Pengolahan Sampah Plastik Malaysia

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya