Tersangka Penikam Musisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Motif cinta segitiga masih didalami polisi

Samarinda, IDN Times - Satreskrim Polresta Samarinda sudah membekuk tersangka pelaku dan dalang utama di balik penikaman musisi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang pada Senin (30/12).

Adalah Didi Harto (24) warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) yang menikam Jumariansyah (42) hingga tewas bersimbah darah. Demi menunjang langkah penyelidikan, polisi pun melaksanakan gelar perkara di lokasi kejadian pada Kamis (2/1).

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui pasti rentetan kejadian tersebut," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman yang saat itu berada di lokasi rekonstruksi.

1. Menelusuri kasus, ada 11 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruski penikaman musisi

Tersangka Penikam Musisi Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaTersangka Didi bersama saksi Imuh saat melakukan rekonstruksi perkara penikaman (Subbag Humas Polresta Samarinda)

Informasi yang dihimpun IDN Times, ada 11 adegan diperagakan oleh Didi Didi Harto (24). Saat rekonstruksi berlangsung, tersangka memakai baju oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Samarinda 136" dan celana jins pendek. Dia menggunakan penutup wajah dengan tangan terborgol.

Lokasi rekonstruksi perkara ini dipasangi garis polisi, panjangnya nyaris setengah dari bentang jalan layang.

Korban diperankan oleh anggota kepolisian, sementara lakon tersangka Didi dan saksi Imuh (24) diperankan langsung oleh keduanya.

Mulanya, dengan motor Yamaha Vixion Hitam KT 5394 OY, Didi membonceng Imuh dari arah Jalan Cipto Mangunkusumo menuju Jalan Bung Tomo, lalu memutar arah kemudian menuju panggung tempat Jumariansyah dan empat rekannya beres-beres.

Panggung pentas itu digunakan korban dan kawan-kawan untuk menggalang dana bagi korban bencana pada 28 Desember 2019.

"Jadi kami sudah mengetahui asal mula kejadian tersebut," terang polisi berpangkat melati tiga ini.

Baca Juga: Musisi di Samarinda Tewas Ditikam saat Membersihkan Panggung Pentas

2. Saksi tak mengetahui tujuan tersangka yang hendak menikam korban

Tersangka Penikam Musisi Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaAda 11 adegan diperagakan tersangka dalam kasus penikaman musisi (Subbag Humas Polresta Samarinda)

Tatkala tiba dekat panggung pentas musik, Didi tak langsung berhenti namun lebih dulu melintas untuk memastikan keberadaan Jumariansyah.

Setelah posisi korban diketahui, tersangka kemudian berbalik mendekati ke arah panggung, saat itu Didi masih menggunakan motor.

Setelahnya, tersangka kemudian mendekati korban, sementara Imuh menunggu dekat motor yang parkir dekat panggung.

Seperti penuturan saksi, keduanya memang sempat berkomunikasi. Dalam hitungan detik, tersangka kemudian menghunuskan badik yang dibawanya di bagian dada kiri lalu ke pinggang kiri korban.

"Yang bersangkutan (Imuh) hanya dibonceng dan tidak tahu tujuan dari tersangka ke lokasi," sebutnya.

3. Motif cinta segitiga masih diselidiki polisi

Tersangka Penikam Musisi Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaTersangka Didi saat menikam korban di punggung (Subbag Humas Polresta Samarinda)

Setelah Jumariansyah ditusuk badik, dia terlihat melarikan diri menuju persimpangan Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo. Waktu itu, Didi terus mengejar dari belakang kemudian menancapkan badiknya di punggung korban.

Setelahnya, Didi berjalan memutar fondasi jalan layang kemudian berniat bertemu Imuh yang sebelumnya pergi dari lokasi kejadian.

Dia meminta kawannya itu memutar arah namun keinginan itu ditolak Imuh, tersangka kemudian meninggalkan saksi. Semua reka ulang ini dilakoni dalam 11 adegan dengan waktu 25 menit.

Untuk motif dari hasil penyelidikan kepolisian, diduga kuat terjadi hubungan asmara antara, korban, tersangka dan istri tersangka.

"Yang jelas karena dendam pribadi, rencananya hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka," sebutnya.

4. Tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana

Tersangka Penikam Musisi Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaKapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat memberikan keterangan pers usai penangkapan pelaku penikaman pada 30 Desember 2019 malam (Subbag Humas Polresta Samarinda)

Rupanya dari hasil interogasi kepada tersangka, korban dan tersangka belum pernah bertemu. Didi mendapatkan nomor Jumariansyah dari orang terdekatnya. Keduanya sempat bertukar pesan via WhatsApp. Namun untuk isi percakapan, Arif enggan menerangkan lebih lanjut sebab perkara masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Yang pasti 11 adegan rekonstruksi perkara itu memang memperlihatkan dengan jelas rencana tersangka menghabisi nyawa Jumriansyah.

"Jelas ini adalah pembunuhan berencana. Itu sebabnya tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Penikaman Musisi Jumariansyah Telah Direncanakan dari Rumah Tersangka

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya