Tidur Pakai Kostum Pocong, Aktivis Kaltim Minta Usut Tuntas Kasus HAM

Banyak kasus HAM di Indonesia termasuk Kaltim belum klir

Samarinda, IDN Times - Demonstrasi sejumlah aktivis Aksi Kamisan Kaltim mewarnai Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional  di Kota Tepian--sebutan lain Samarinda pada 10 Desember 2019.

Kegiatan itu sempat menyita perhatian karena para pendemo menggunakan kostum pocong kemudian berbaring di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Kami hanya minta HAM ditegakkan," kata Humas Aksi Kamisan, Wawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12).

1. Banyak kasus HAM di Indonesia belum tuntas termasuk di Kaltim

Tidur Pakai Kostum Pocong, Aktivis Kaltim Minta Usut Tuntas Kasus HAMDemonstrasi oleh sejumlah aktivis seperti pocong menuntut HAM dituntaskan (Dok. Aksi Kamisan Kaltim)

Menurutnya penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia tampaknya menjadi pekerjaan sulit untuk ditegakkan di Indonesia, ada banyak kasus pelanggaran HAM di Nusantara yang belum klir penyelesaiannya.

Sebut saja Penembakan Misterius (1982-1985), Peristiwa Talangsari di Lampung (1989), Kasus Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998), Kerusuhan Mei 1998, Penembakan Trisakti, Pembunuhan Marsinah, Pembunuhan Munir, Penculikan aktivis, Semanggi I dan II (1998-1999). Khusus Kaltim sejak 2011-2019 sudah ada 35 nyawa melayang karena lubang bekas tambang.

"Sampai sekarang penyelesaiannya belum jelas, padahal nyata melanggar HAM," tegasnya.

Baca Juga: 3 Catatan Buruk Pelanggaran HAM Era Jokowi Versi Setara Institute

2. Negara menjamin persoalan HAM

Tidur Pakai Kostum Pocong, Aktivis Kaltim Minta Usut Tuntas Kasus HAMDemonstrasi oleh sejumlah aktivis seperti pocong dikawal ketat oleh aparat kepolisian (Dok. Aksi Kamisan Kaltim)

Faktanya untuk urusan hak asasi, negara sudah mengaturnya di dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM lalu ada UU Nomor 26/2000 tentang Peradilan HAM. Lewat aturan tersebut urusan pelanggaran hak asasi manusia bisa disidangkan.

Tak hanya itu, UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 menyebut Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Itu artinya, bangsa ini menjamin setiap HAM yang melekat pada warganya itu.

"HAM itu kodrat yang melekat pada diri manusia. Negara memang harus menjamin," tegasnya lagi.

3. Meminta menghentikan segala bentuk intimidasi, teror, penahanan terhadap aktivis

Tidur Pakai Kostum Pocong, Aktivis Kaltim Minta Usut Tuntas Kasus HAMAktivis saat membentangkan spanduk di jalan layang Samarinda (Dok. Aksi Kamisan Kaltim)

Dia menambahkan, pemerintah melalui Kemenkumham harusnya bisa memberikan jawaban atas persoalan HAM yang selama ini terjadi di Indonesia ataupun Kaltim.

Pihaknya menuntut agar pemerintah bisa menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan meminta menghentikan segala bentuk intimidasi, teror, penahanan, penangkapan rakyat yang berjuang.

Aksi ini dikawal ketat oleh aparat dan tak berlangsung lama. Selain di Kanwil Kemenkumham Kaltim, Aksi Kamisan juga membentang spanduk di jalan layang (flyover) Jalan AW Sjahranie.

Baca Juga: Kasus Balita Tanpa Kepala, Polisi Tunggu Hasil Tes DNA

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya