Tiga Tersangka Pembunuhan di Eks Lokalisasi Samarinda Diringkus Polisi

Satu dari dua tersangka didor polisi karena hendak kabur

Samarinda, IDN Times – Selama dua pekan pengejaran, akhirnya Tim Jatanras Gabungan Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang membekuk 3 tersangka pembunuhan di Wisma Karaoke Eks Lokalisasi pada 10 Maret 2020 lalu. Persisnya di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.

“Ketiganya kami tangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu 14 hari,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi IDN Times pada Selasa (31/3) siang.

1. Kejadian berdarah ini sempat bikin geger warga eks lokalisasi di Samarinda Seberang

Tiga Tersangka Pembunuhan di Eks Lokalisasi Samarinda Diringkus PolisiPetugas saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka membunuh korban (Dok. Humas Polresta Samarinda/Istimewa)

Kejadian itu memang bikin geger, maklum saja korbannya, Kamaruddin (34) tewas bersimbah darah karena lehernya ditebas parang, sementara rekannya, Kaharuddin Daeng Liwang (41) menderita luka bacok di punggung serta lengan kiri.

Bahkan usai petaka berdarah itu, sekelompok massa tak dikenal membawa parang, batu dan kayu kemudian menyerang eks lokalisasi yang kini bernama THM Bukit Harapan. Gara-gara kejadian ini, 150 warga di kawasan tersebut mengungsi karena takut menjadi sasaran amuk massa.

"Dari situ kami gerak cepat menghimpun keterangan saksi dan identifikasi lokasi kejadian. Identitas tersangka akhirnya kami peroleh," ujarnya.

Baca Juga: Identitas Pembunuh di Wisma Karaoke Eks Lokalisasi Dikantongi Polisi

2. Dua tersangka ditangkap di Kalimantan Selatan setelah sepuluh hari pengejaran

Tiga Tersangka Pembunuhan di Eks Lokalisasi Samarinda Diringkus PolisiKetigas tersangka pembunuhan di wisma karaoke di Samarinda Seberang (Dok. Humas Polresta Samarinda/Istimewa)

Rupanya setelah beraksi tersangka melarikan diri ke luar daerah. Fakta itu diperoleh setelah polisi mendapatkan kendaraan yang digunakan ketiganya, Toyota Avanza hitam bernopol KT 1125 NF di kawasan Sambera, Bontang. Dari situ polisi kembali melacak dan diketahui ketiganya lari ke Kalimantan Selatan.

“Sepuluh hari setelah kejadian kami menangkap tersangka Adi Sutrisno (33) dan Masruni alias Roni (40) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan pada 20 Maret 2020,” sebutnya.

3. Tersangka Datu terpaksa didor polisi karena hendak kabur saat mencari barang bukti

Tiga Tersangka Pembunuhan di Eks Lokalisasi Samarinda Diringkus Polisi(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Dari kedua tersangka polisi lalu menghimpun informasi. Sayangnya, keterangan dari Adi dan Roni tak begitu banyak, namun petugas tak mati akal. Sebab dugaan awal memang tersangka belum keluar dari Kalimantan.

Jika berada di daerah lain, polisi pasti dapat kabar sebab identitas tersangka sudah disebar ke petugas lain sesama polisi. Baik bandara atau pelabuhan.

Akhirnya keberadaan tersangka terakhir didapat setelah 4 hari penyelidikan. Dia bersembunyi di Muara Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Kami tangkap tersangka Markus Uba alias Datu (30) pada 24 Maret 2020 di Jalan Haji Koyem, Kelurahan Jingah, Muara Teweh Baru,” imbuhnya.

Rupanya saat mencari barang bukti, tersangka Datu hendak melarikan diri, polisi pun ambil tindakan tegas. Timah panas pun bersarang di kaki kanan tersangka. “Sebelumnya kami sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.”

4. Tiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara

Tiga Tersangka Pembunuhan di Eks Lokalisasi Samarinda Diringkus PolisiIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepada polisi ketiganya mengakui semua perbuatannya. Dari ketiganya petugas juga mengamankan barang bukti yang dipakai membunuh korban, parang dan badik.

Motif ketiganya murni balas dendam karena salah satu tersangka, Datu, sempat bersitegang dengan korban. Dari situ dia memanggil dua rekannya Adi dan Masruni.Pertikaian berdarah pun terjadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Mencekam, Eks Lokalisasi Diserang Puluhan Orang dengan Sajam dan Batu

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya