Warga Bantaran SKM Enggan Pindah, Dewan Minta Pemkot Samarinda Tegas

Rencana relokasi warga SKM sudah ada sejak 1998 silam

Samarinda, IDN Times - Rencana relokasi permukiman di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) belum tuntas. Alasannya warga RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dan pemkot belum senada soal harga pindah. Polemik ini pun mendapat tanggapan dari Komisi III DPRD Samarinda.

“Persoalan ini bukan hal baru, jangan dibikin susah,” kata Angkasa Jaya, ketua Komisi III saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6) siang.

1. Seharusnya tak ada masalah jika ditangani oleh eksekutif lewat tim appraisal

Warga Bantaran SKM Enggan Pindah, Dewan Minta Pemkot Samarinda Tegasilustrasi pengerukan SKM di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Wajar demikian, antara banjir Samarinda dan SKM saling bertalian. Bahkan dianggap sebagai salah satu kunci atasi banjir menahun di ibu kota Kaltim ini. Itu sebabnya, relokasi warga di pinggiran sungai diperlukan, sehingga lebar dan sedimentasi sungai bisa terjaga.

Politikus PDI Perjuangan ini ingat benar pada 2010 lalu rencana pengentasan banjir menyasar SKM. Mulai dari pengerukan sedimentasi hingga relokasi. Namun agenda itu hingga saat belum juga tuntas. Dia pun paham benar memindahkan warga tak mudah, apalagi yang telah berdiam belasan hingga puluhan tahun di lokasi tersebut.

“Ini kan sudah diurus sama eksekutif lewat bantuan tim appraisal atau penilai. Semestinya tak ada masalah,” kata Angkasa.

Baca Juga: Dana Tak Sesuai, Revitalisasi Sungai Karang Mumus Berjalan Tak Mulus

2. Agenda relokasi warga bantaran SKM sudah ada sejak 1998

Warga Bantaran SKM Enggan Pindah, Dewan Minta Pemkot Samarinda TegasBanjir di Samarinda memang menjadi momok. Dalam hitungan jam saat hujan melanda Kota Tepian, sebutan Samarinda bisa tergenang. Potret tersebut diambil pada Juni 2019 (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebenarnya urusan relokasi ini bukan hal baru. Agenda ini sudah ada sejak 1998. Meski sudah dua dekade lebih berlalu namun persoalan ini tak tuntas. Memang ada sebagian warga yang sepakat dipindah, tapi tak sedikit pula menolak.

Data terakhir, relokasi warga masyarakat di bantaran sungai tercatat sebanyak 1.355 kepala keluarga (KK) ke lokasi permukiman baru seperti Handil Kopi dan Damanhuri. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan kepala keluarga yang memilih tetap bertahan. Yang mana dari verifikasi ulang pemkot, dari angka awal 3.384 KK hingga 3.400 KK, sekarang meningkat menjadi 8.000 KK.

Angkasa pun menilai Pemkot Samarinda harus tegas sebab penataan ini untuk kepentingan bersama, utamanya pengentasan banjir.

“Perbedaan soal harga ini wajar, tapi warga juga harus paham dengan posisi secara hukum (dari sisi akta tanah dan akta bangunan). Jika belum sepakat lagi ya dibicarakan baik-baik. Harus ada keputusan untuk persoalan ini,” sebutnya.

3. Pemkot bisa ambil langkah hukum jika warga enggan direlokasi

Warga Bantaran SKM Enggan Pindah, Dewan Minta Pemkot Samarinda TegasPermukiman warga di Sungai Karang Mumus (IDN Times/Yuda Almerio)

Apabila sepakat warga dan pemkot belum juga bertemu, tambah dia, maka keputusan akhir ialah tindakan tegas. Bukan tanpa alasan legislator gaek ini berkata demikian. Pertemuan dan sosialisasi dengan warga di bantaran sungai telah dilakukan beberapa kali, seharusnya ada kesepakatan lahir.

Pemkot Samarinda punya kuasa mengambil langkah hukum. Tapi sebelum tindakan represif diambil kesadaran bersama antara warga dan pemerintah harus dibangun.

“Apa yang jadi alasan warga resistan terhadap relokasi. Kami tak berharap ada benturan, sebab ini kepentingan bersama yakni atasi persoalan banjir,” pungkasnya.

Baca Juga: Anggaran Penanggulangan Banjir Samarinda Tersendat karena COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya