Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penggelapan Solar Subsidi Perkebunan Sawit di Kalsel Dibongkar Polisi

Ilustrasi truk Toyota Dyna milik penjual solar subsidi ilegal milik tersangka BI (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi truk Toyota Dyna milik penjual solar subsidi ilegal milik tersangka BI (IDN Times/Ervan)

Kandangan, IDN Times - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan pelaku dan penadah pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ilegal, di area perkebunan kelapa sawit PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS), Kecamatan Kalumpang, HSS, tepatnya di Apdeling OK Blok 17.

"Dari keterangan yang telah digali petugas kita, para pelaku ini telah beraksi pada kurun waktu bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023, dan kasus ini telah dilaporkan pihak manajemen PT SLS kepada kita agar diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polres HSS Inspektur Dua Pol Ardiansyah Machzar dilaporkan Antara di Kandangan, Minggu (18/6/2023). 

1. Ancaman praktik penimbunan BBM ilegal

ILUSTRASI barang bukti milik tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)
ILUSTRASI barang bukti milik tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)

Ardi mengatakan, dua orang pelaku dijerat dengan pasal Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sementara satu orang pelakunya menjadi penadah, dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat.

Dijelaskan Ardi, dua pelaku penggelapan yang telah diamankan, NOR (51) dan SL (34), keduanya merupakan warga Desa Bago Tanggul, Kecamatan Kalumpan. Sementara pelaku penadah, AR (45), warga Jalan Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan, HSS.

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal Sabtu (13/6) sekitar pukul 05.15 Wita saat dilaksanakan patroli di areal perkebunan PT SLS, tepatnya di Afdelling OK Blok 29 para saksi bersama pelapor bertemu dengan seseorang.

Yang mengemudikan perahu kecil bermesin yang di atasnya terdapat beberapa jeriken yang diduga berisi Solar milik PT SLS.

Pelapor dan saksi berusaha memberhentikan terduga pelaku, kemudian terduga pelaku mematikan mesin perahunya tetapi terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan terus mengayuh perahunya.

2. Proses penangkapan pelaku penimbunan BBM ilegal

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kemudian terduga pelaku berkata kepada pelapor dengan posisi di atas perahu sambil mengayuh, dia berucap, “Saya cuma membeli saja dari Pak SL, kalau disuruh berhenti, hari ini juga saya enggak mengambil lagi”

Selanjutnya, dilakukan pengejaran dengan perahu oleh saksi dan pelapor, setelah dekat dengan perahu pelaku ternyata pelaku melompat ke air melarikan diri, meninggalkan satu buah perahu kecil berisi delapan jeriken berisi solar, dua jeriken kosong, dua buah bak atau ember berwarna merah dan hitam.

"Atas kejadian tersebut dari pihak perusahaan, dalam hal ini dari PT SLS mengalami kerugian sebesar Rp2,85 juta," ucap Ardi.

Dari hasil proses penyelidikan, Tim Jatanras Polres HSS kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SL, di area perkebunan sawit PT SLS.

Kepada petugas SL mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dalam jabatan bersama SUP yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menjual BBM jenis Solar kepada RA, dari bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023.

3. Keberadaan salah seorang pelaku diketahui

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Petugas kepolisian menanyakan keberadaan NOR kepada SL, di mana kemudian diketahui NOR berada di perjalanan, tepatnya di sebuah warung maka langsung juga diamankan.

"Petugas kita melakukan interogasi kepada NOR, selain pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan, dia juga mengungkap adanya peran dari pelaku lainnya, JUN yang telah DPO," ujar Ardi.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian kembali menangkap pelaku penadah, AR yang sedang berada di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Ditambahkan Ardi, dari keterangan RA, BBM jenis Solar tersebut diakui didapat SL dan NOR, dan pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini baik para pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS untuk proses lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us