TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Evaluasi Aturan Penghambat Investasi di Penajam Paser Utara

Termasuk mengevaluasi para ASN yang menghambat investasi

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud mengungkapkan, ada aturan - aturan yang menurutnya tidak jelas di Kabupaten PPU. Peraturan-peraturan ini menjadi penghambat investasi di PPU.

"Saya baru saja bertemu dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia untuk membahas aturan - aturan investasi. Ternyata di PPU ada sejumlah peraturan tidak jelas dibenturkan pada investor yang ingin berinvestasi di PPU," ujar Gafur kepada IDN Times, Rabu (12/2) di melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Pemkot Balikpapan Ajukan Mutasi Pejabat 

1. Investasi seharusnya dipermudah bukan dipersulit

Salah satu pabrik milik investor swsata di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Diakui Gafur, ada aturan yang dibuat berdasarkan kajian/ telaah oleh staf Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab PPU yang justru jadi penghambat investasi. Padahal dirinya selaku bupati sudah menginstruksikan agar setiap pengusaha yang ingin berinvestasi itu dipermudah.

"Saya ingin investor yang ingin berinvestasi itu dipermudah. Hal ini  sesuai dengan instruksi bapak Presiden RI Joko Widodo. Dan alhamdulillah saya sudah ketemu dengan Kepala BKPM selaku lembaga yang mengurusi bidang investasi di dalam negeri dan luar negeri dalam rangka membahas aturan - aturan investasi," katanya.

2. BKPM mengintruksikan ke Pemkab PPU lakukan asistensi

Bupati PPU, Abdu Gafur Masud dan Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia berdiskusi peraturan investasi (dok.Diskominfo PPU)

Untuk diketahui, lanjut Gafur, dalam pertemuan tersebut BKPM mengintruksikan ke Pemkab PPU melakukan asistensi yang kemudian hasilnya disampaikan kepada BKPM untuk ditindaklanjuti.

Selain itu juga akan dilakukan evaluasi aturan - aturan di PPU oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Termasuk para ASN yang bertugas namun mempersulit proses investasi. 

"Kami akan membersihkan ASN di PPU yang dinilai menghambat investasi karena merugikan bangsa dan negara," tegasnya.

Baca Juga: Menyingkap Tabir Kematian Janggal Napi di Lapas Samarinda

Berita Terkini Lainnya