Apindo Beranggapan Penetapan UMP di Kaltim Belum Final
Dasar penentuan UMP tidak sesuai PP No 36 Tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) Slamet Brotosiswoyo menyatakan penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2023 yang disahkan oleh Gubernur Kaltim masih belum final. Pasalnya, Apindo menolak dasar penentuan UMP tahun 2023 tersebut.
“Apindo Kaltim ingin UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang ketentuan pengupahan berdasarkan musyawarah bersama Dewan Pengupahan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim,” kata Slamet diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: PUPR Samarinda akan Melakukan Normalisasi Sungai Mati
1. Undangan perundingan UMP di Kaltim
Dia membeberkan bahwa awalnya Dewan Pengupahan pada 15 November sudah menyepakati untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan kenaikan UMP sebesar 4,55 persen.
Namun ternyata tanggal 17 November ada undangan menghadiri perundingan UMP lagi, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 16 Nopember lalu.
"Kami kaget karena awalnya sudah disepakati kenaikan 4,55 persen, begitu tanggal 17 November kami diundang lagi untuk berunding kembali terkait adanya edaran Permenaker tersebut. Maka sebelum perundingan kami ajukan keberatan kepada Pak Gubernur," kata pria yang memimpin Apindo Kaltim sejak 2009 ini.
Baca Juga: PLN Berdayakan Warga Samarinda dengan Pengelolaan Bank Sampah