TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPN Kaltim Batalkan 55 Sertifikat Hak Milik Tanah di Aset Pertamina 

Kejari PPU menggugat sertifikat di atas aset negara

Ilustrasi kilang minyak Pertamina (Dok. Pertamina)

Balikpapan, IDN Times - PT Pertamina (Persero) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/1/2023). Baru-baru ini, PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Unit Balikpapan dan Kejari PPU sukses dalam menangani klaim kepemilikan aset negara oleh masyarakat. 

Hingga secara otomatis mendorong Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim membatalkan sebanyak 55 sertifikat hak milik masyarakat yang berada di atas aset Pertamina di PPU. 

"Pertamina memiliki banyak aset khususnya tanah yang tersebar di beberapa daerah. Dari aset itu, ada juga klaim yang diajukan ke Pertamina," kata Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023). 

Baca Juga: Sebaran Dokter Spesialis di Kaltim Tak Merata, Terbanyak di Balikpapan

1. Pembatalan 55 sertifikat tanah bermasalah di PPU

PT Pertamina (Persero) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/1/2023). Foto Pertamina

Sebagai informasi, BPN Kaltim sudah mengajukan pembatalan sebanyak 55 sertifikat tanah bermasalah di wilayah PPU. Sebanyak 52 sertifikat hak milik tanah sudah resmi dibatalkan dan sisanya masih berproses karena dibebani hak tanggungan. 

Salah satu aset Pertamina yang diklaim dalam hal ini adalah jalur pipa untuk pengiriman minyak mentah yang berada di Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. Ini yang membuat Pertamina mengajukan langkah hukum yang didukung penuh Kejari PPU. 

"Pertamina sudah mengajukan gugatan atas terbitnya sertifikat di atas tanah Pertamina dimaksud. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga sertifikat yang terbit di atas bidang tanah tersebut dibatalkan," kata Cahyaning.

Pertamina sangat mengapresiasi bantuan sekaligus dukungan Kejari PPU dan Kejati Kaltim ini. "Kami sangat mengapresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kejari PPU dan Kejati Kalimantan Timur," kata Cahyaning.

2. Klaim kepemilikan lahan di area obvitnas jalur pipa Pertamina di PPU

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Klaim sepihak kepemilikan tanah ini mengganggu kelancaran produksi Pertamina. Aset diklaim merupakan obyek vital nasional sebagai jalur pipa minyak mentah tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe dan pipa loading jalur lepas pantai Tanjung Jumlai. 

“Aset Pertamina itu merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan pipa loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai,” kata Kepala Kejari PPU Agus Chandra. 

Dalam penanganan masalah ini, menurut Chandra, Kejari PPU melakukan beberapa langkah-langkah strategis, di antara melibatkan tim pemberantasan mafia tanah. Langkah ini menjadi tindaklanjut instruksi Jaksa Agung agar kejaksaan aktif memberantas praktik mafia pertahanan. 

"Meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ jelas Chandra.

Baca Juga: Balikpapan Peringkat Pertama Panji Keberhasilan Pembangunan di Kaltim

Berita Terkini Lainnya