Pegadaian Menang atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - PT Pegadaian (Persero) memenangkan atas gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Majelis Hakim Pengadilan Niaga diketuai Muhammad Yusuf menolak perkara gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas hingga membebankan biaya perkara kepada penggugat.
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam pers rilis Pegadaian, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Sukses Bangun Reputasi, Pegadaian Borong Penghargaan Bergengsi
1. Pegadaian digugat hak cipta produk tabungan emas
Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, Pegadaian Tebar Promo untuk Pelanggan