TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegadaian Menang atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Ilustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian. (dok. Pegadaian)

Balikpapan, IDN Times - PT Pegadaian (Persero) memenangkan atas gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Majelis Hakim Pengadilan Niaga diketuai Muhammad Yusuf menolak perkara gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas hingga membebankan biaya perkara kepada penggugat.

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam pers rilis Pegadaian, Kamis (8/9/2022). 

Baca Juga: Sukses Bangun Reputasi, Pegadaian Borong Penghargaan Bergengsi

1. Pegadaian digugat hak cipta produk tabungan emas

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Dalam gugatannya, Arie menyebut  sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

2. Perusahaan menjunjung tata kelola perusahaan

Ilustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian (Persero). Foto Pegadaian

Basuki mensyukuri putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik. 

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri pegadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, Pegadaian Tebar Promo untuk Pelanggan

Berita Terkini Lainnya