Pertamina Kalimantan Menyetor Pajak Kendaraan Bermotor Rp2,7 Triliun
Setoran pajak kepada Pemprov Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp2,7 triliun kepada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022. Pembayaran pajak ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai wajib pungut PBBKB daerah.
“PBBKB diperoleh dari BBM yang dibeli oleh konsumen sebesar 5 persen, 7,5 persen, atau 10 persen per liternya tergantung aturan di setiap daerah di Indonesia," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Sebuah Rumah Tahfiz di Balikpapan Hangus Terbakar
1. Kontribusi masyarakat yang membeli produk BBM
Arya mengatakan, masyarakat yang membeli produk BBM sebenarnya juga memberikan kontribusi ke daerahnya dalam bentuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ia mengungkapkan bahwa PBBKB disetorkan setiap bulannya sepanjang tahun di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Perayaan Hari Jadi Kota Balikpapan ke 126 Menelan Biaya Rp2 Miliar