Tes Antigen Tak Wajib, Penumpang Bandara Balikpapan Mulai Meningkat
Surat edaran diterbitkan Satgas dan Kemenhub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan setelah sepekan diberlakukannya aturan baru persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan moda transportasi udara yakni pada tanggal 9-15 Maret 2022 tercatat layani 63.151 penumpang atau dengan rata-rata 9.022 per harinya baik yang datang maupun berangkat.
Pemberlakuan aturan baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga: Bandara Sepinggan Memberikan Bantuan kepada SLB di Balikpapan
1. Pemberlakuan aturan baru penumpang penerbangan
General Manager Bandara Sepinggan Balikpapan Rika Danakusuma mengatakan, mereka memberlakukan aturan PPDN terbaru di mana para calon penumpang yang sudah divaksin dosis dua atau tiga tidak diwajibkan lagi menyertakan dokumen kesehatan seperti RT-PCR atau antigen mulai tanggal 9 Maret 2022.
Mengingat surat edaran yang diterbitkan baik oleh Satgas dan Kementerian perhubungan baru dikeluarkan di tanggal yang sama dengan pemberlakuan aturan tersebut yakni 8 Maret 2022 sore hari.
Baca Juga: Super Air Jet Layani Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan