Diduga Jual Miras, Belasan THM di Sambutan Samarinda Disegel Satpol PP

THM juga dituding menyedikan perempuan pendamping karaoke

Samarinda, IDN Times - Lantaran dianggap mengganggu warga sekitar, belasan tempat hiburan malam (THM) tradisional di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan disegel Satpol PP Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami menyegel 13 THM karaoke setelah ada aduan masyarakat sekitar (sambutan) kepada lurah dan camat. Kemudian rapat dengar pendapat di dewan hingga kami diminta melakukan penyegelan,” terang Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

1. Ada 13 THM yang disegel Satpol PP Samarinda

Diduga Jual Miras, Belasan THM di Sambutan Samarinda Disegel Satpol PPIlustrasi penyegelan Satpol PP (Instagram.com/satpolppdiy)

Dengan jarak 11 kilometer (km) dari Samarinda menuju Sambutan makan waktu 30 menit. Bila macet, bisa lebih dari itu. Termasuk jauh dari pusat kota sehingga jarang mendapat perhatian. Meski demikian, warga yang terlampau jenuh akhirnya melapor ke aparat.

Apalagi, kata Boy ada dugaan menjual minuman keras (miras). Dengan adanya giat razia ini sebanyak 13 bangunan langsung dikosongkan dan disegel.

“Warga sudah mengeluh sejak setahun terakhir. THM tradisional itu dianggap mengganggu ketenteraman warga sekitar,” tandas Boy.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak Sewa, Enam Ruko di Citra Niaga Samarinda Disegel

2. THM berdiri diduga tak menggunakan izin usaha

Diduga Jual Miras, Belasan THM di Sambutan Samarinda Disegel Satpol PPIlustrasi Satpol PP (Dok.IDN Times/istimewa)

Lebih lanjut Boy menerangkan, jika penyegelan tak dilakukan maka dikhawatirkan THM tersebut bakal kembali beraktivitas. Dari analisis di lokasi, tempat hiburan ini rupanya memang tak berizin. Baik itu izin usaha hingga izin perdagangan minuman beralkohol, pun demikian dengan karaoke hingga larut malam.

“Bahkan ada juga ada indikasi yang menyediakan wanita pendamping. Namun ini perlu penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

3. Berani membukaTHM yang disegel, semua barang akan disita

Diduga Jual Miras, Belasan THM di Sambutan Samarinda Disegel Satpol PPIlustrasi penyegelan Satpol PP (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dia menambahkan, saat penyegelan di lokasi semua THM tak ada aktivitas. Pihaknya menduga informasi penyegelan bocor, sehingga saat tiba di lokasi semua tempat hiburan kosong. Biasanya dari laporan warga selalu ramai hingga tengah malam dan dini hari. Kegiatan serupa bakal dilakukan jika ada laporan masyarakat ke lurah atau camat. Artinya peran serta dari warga sangat diperlukan. Karena sudah disegel, tempat ini tak boleh dibuka kembali.

“Kalau pemiliknya nekat membuka kembali, mau tidak mau langkah terakhir yang kami lakukan adalah penyitaan barang," pungkasnya.

Baca Juga: Nasib PKL Tepian Mahakam dalam Ambisi Memenuhi RTH Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya