TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Adat Mayar Sala, Menjaga Harmoni dalam Masyarakat Suku Paser

Mayar Sala merupakan tradisi yang dirawat hingga kini

Prosesi hukum adat suku Paser Mayar Sala (IDN TImes/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times Masyarakat adat Suku Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki pendekatan khas dalam menyelesaikan sengketa dan perselisihan. Mereka mengandalkan Hukum Adat Mayar Sala, sebuah proses tradisional yang bertujuan untuk mendamaikan konflik di antara warga Suku Paser sendiri maupun dengan warga luar.

“Mayar Sala adalah sistem hukum adat yang digunakan untuk meresolusi perselisihan antara sesama warga Suku Paser atau dengan pihak luar,” ungkap Eko Supriyadi, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten PPU dalam dokumen IDN Times.

1. Musyawarah antara pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum adat

Mulung Sepan, Suwis Santoso saat menyampaikan kepada kepala adat terkait denda adat sebelum pelaksanaan Mayar Sala (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Proses Mayar Sala melibatkan musyawarah antara pihak yang terlibat dalam konflik dengan pelanggar hukum adat. Dalam musyawarah ini, besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar dibahas dan diputuskan, biasanya oleh Kepala Adat Paser. Tujuan utama dari Mayar Sala adalah untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berselisih.

2. Hukum adat Mayar Sala, sudah ada sejak zaman nalau -sebutan bagi nenek moyang orang Paser-

Mayar Sala tradisi turun temurun suku Paser di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Hukum Adat Mayar Sala telah menjadi bagian dari budaya Suku Paser sejak zaman nenek moyang mereka. Setiap kepala adat memiliki metode perhitungan sendiri dalam menentukan besaran denda bagi pelanggar, yang biasanya diukur berdasarkan tingkat pelanggaran dan sering kali diekspresikan dalam mata uang riyal.

Pelaksanaan upacara Mayar Sala dipimpin oleh kepala adat atau Tuwo Kampoeng, sementara ritualnya dipimpin oleh seorang pemimpin ritual adat, biasa disebut Mulung. Dalam upacara ini, serah seron dilakukan, di mana berbagai syarat Mayar Sala diserahkan kepada kepala adat.

Baca Juga: Nestapa Suku Paser di Tengah Pusaran Calon Ibu Kota Negara

3. Prosesi serah seron atau penyerahan sejumlah syarat dalam upacara Mayar Sala

Serah Seron atau penyerahan sejumlah sesajen Mayar Sala untuk leluhur (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Yossi Samban, Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, yang juga berperan sebagai kepala adat, menjelaskan bahwa denda yang dikenakan biasanya berupa uang dalam pecahan riyal dengan nilai genap. Besaran denda dapat mencapai jutaan hingga ratusan juta, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Berita Terkini Lainnya