Penajam, IDN Times - Suku Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) punya cara unik untuk menyelesaikan perselisihan. Mereka mengandalkan tradisi Hukum Adat Mayar Sala, sebuah proses yang bertujuan mendamaikan konflik baik di antara sesama warga Suku Paser maupun dengan pihak luar.
“Mayar Sala adalah sistem hukum adat yang digunakan untuk menyelesaikan konflik di kalangan warga Suku Paser atau dengan orang luar,” jelas Eko Supriyadi, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten PPU, kepada IDN Times.