Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyegelan Satpol PP (Dok.IDN Times/istimewa)

Samarinda, IDN Times - Lantaran dianggap mengganggu warga sekitar, belasan tempat hiburan malam (THM) tradisional di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan disegel Satpol PP Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami menyegel 13 THM karaoke setelah ada aduan masyarakat sekitar (sambutan) kepada lurah dan camat. Kemudian rapat dengar pendapat di dewan hingga kami diminta melakukan penyegelan,” terang Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

1. Ada 13 THM yang disegel Satpol PP Samarinda

Ilustrasi penyegelan Satpol PP (Instagram.com/satpolppdiy)

Dengan jarak 11 kilometer (km) dari Samarinda menuju Sambutan makan waktu 30 menit. Bila macet, bisa lebih dari itu. Termasuk jauh dari pusat kota sehingga jarang mendapat perhatian. Meski demikian, warga yang terlampau jenuh akhirnya melapor ke aparat.

Apalagi, kata Boy ada dugaan menjual minuman keras (miras). Dengan adanya giat razia ini sebanyak 13 bangunan langsung dikosongkan dan disegel.

“Warga sudah mengeluh sejak setahun terakhir. THM tradisional itu dianggap mengganggu ketenteraman warga sekitar,” tandas Boy.

2. THM berdiri diduga tak menggunakan izin usaha

Editorial Team

Tonton lebih seru di