Samarinda, IDN Times - Lantaran dianggap mengganggu warga sekitar, belasan tempat hiburan malam (THM) tradisional di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan disegel Satpol PP Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami menyegel 13 THM karaoke setelah ada aduan masyarakat sekitar (sambutan) kepada lurah dan camat. Kemudian rapat dengar pendapat di dewan hingga kami diminta melakukan penyegelan,” terang Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).