Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral! Penggalangan Donasi Berujung Polemik, Ini Aturan Perlu Dipahami

Pengumpulan uang donasi. (pexel/Liza Summer)

Balikpapan, IDN Times - Dunia maya lagi heboh nih dengan kisah penggalangan donasi yang tak berakhir manis. Bermula dari upaya membantu korban penyiraman air keras yang mengalami kebutaan permanen, sebuah yayasan sosial berhasil mengumpulkan donasi hingga Rp1,5 miliar. Alih-alih digunakan untuk biaya pengobatan korban, dana tersebut malah memicu konflik hingga saling lapor ke pihak berwajib.

Penggalangan dana sebenarnya bisa jadi cara keren untuk bantu sesama, tapi kita juga perlu tahu aturan mainnya supaya semua berjalan lancar dan aman. Di Indonesia, kegiatan penggalangan dana nggak bisa dilakukan sembarangan. Yuk, simak aturan pentingnya biar makin paham dan bisa ikut terlibat dengan benar!

1. Izin itu penting!

Ilustrasi donasi (freepik.com/freepik)

Sebelum kamu atau organisasi kamu mengumpulkan dana, jangan lupa buat izin dari pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, semua penggalangan dana, baik dari individu maupun organisasi, harus dapat izin dari Kementerian Sosial untuk skala nasional atau pemerintah daerah untuk skala lokal. Jadi, pastikan semua legalitasnya beres ya!

2. Laporan penggunaan dana

ilustrasi penipuan donasi (dok. Kaspersky)

Setelah mengumpulkan dana, jangan lupa buat laporan! Setiap penyelenggara wajib melaporkan penggunaan dana kepada pemerintah, mencakup rincian penerimaan dan penyaluran. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tahu ke mana uang mereka pergi.

3. Peraturan Menteri Sosial No 8 Tahun 2021

Mensos Syaifullah bersama Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko cek DTKS di Kantor Kemensos Cawang Jaktim, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam peraturan ini, hanya organisasi berbadan hukum yang bisa melakukan penggalangan dana resmi. Jadi, pastikan kamu beroperasi dalam koridor yang benar. Izin yang diberikan pun harus disertai rincian program, tujuan, dan target dana.

Undang-Undang No 11 Tahun 2009 mengizinkan penggalangan dana untuk kegiatan sosial, seperti bantuan korban bencana atau pengentasan kemiskinan. Tapi ingat, semua kegiatan ini harus bekerja sama dengan instansi terkait.

4. Yayasan dan penggalangan dana

ilustrasi memberi bantuan/donasi (pexels.com/lukas)

Jika kamu bergerak dalam yayasan, UU No 16 Tahun 2001 memberi kamu kesempatan untuk mengumpulkan dana. Tapi ingat, dana yang terkumpul harus digunakan sesuai tujuan yayasan dan harus dicatat secara transparan.

Sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008, semua organisasi yang melakukan penggalangan dana wajib memberi informasi transparan mengenai dana yang dikumpulkan dan penggunaannya. Masyarakat berhak tahu ke mana donasi mereka pergi!

5. Platform digital itu perlu izin!

ilustrasi sosial media (freepik.com/freepik)

Di era digital seperti sekarang, banyak orang menggunakan platform online untuk penggalangan dana. Nah, semua platform ini harus mengikuti pedoman dari OJK dan Bank Indonesia. Pastikan juga mereka punya izin, agar semua transaksi aman dan transparan.

6. Sanksi bagi pelanggaran

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Nah, bagi yang nekat melanggar aturan, sanksi menanti! Mulai dari denda hingga pidana bagi yang menggalang dana tanpa izin atau menggunakan dana dengan cara yang tidak sah.

Dengan mengetahui semua aturan ini, kamu bisa memastikan bahwa penggalangan dana yang kamu lakukan bukan hanya sah, tapi juga bermanfaat bagi orang lain. Jadi, sebelum mulai, pastikan semua legalitas dan transparansi sudah beres, ya! Mari kita berkontribusi untuk kebaikan bersama dengan cara yang benar. Setiap rupiah yang kita donasikan bisa membuat perbedaan!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us