Samarinda, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menertibkan satu Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa izin di Kabupaten Berau, sebagai pembinaan dan pembelajaran bagi yang lain.
"Penertiban KUPVA BB tidak berizin dilakukan pada 6 Desember, kemudian ditindaklanjuti dengan pelepasan atribut pemberitahuan layanan penukaran valuta asing dan edukasi kepada pemilik usaha," kata Kepala BI Kaltim Budi Widihartanto dilaporkan di Samarinda, Selasa (13/12/2023).