Balikpapan, IDN Times - PT Pertamina (Persero) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/1/2023). Baru-baru ini, PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Unit Balikpapan dan Kejari PPU sukses dalam menangani klaim kepemilikan aset negara oleh masyarakat.
Hingga secara otomatis mendorong Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim membatalkan sebanyak 55 sertifikat hak milik masyarakat yang berada di atas aset Pertamina di PPU.
"Pertamina memiliki banyak aset khususnya tanah yang tersebar di beberapa daerah. Dari aset itu, ada juga klaim yang diajukan ke Pertamina," kata Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).