Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) mencatat penerimaan pajak bruto sebesar Rp4,3 triliun hingga 28 Februari 2025. Capaian ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.
"Perolehan ini menunjukkan dinamika ekonomi yang beragam di wilayah Kaltim-Kaltara, dengan beberapa sektor mengalami pertumbuhan positif meskipun ada yang mengalami penurunan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim-Kaltara Teddy Heriyanto dilaporkan Antara, di Samarinda, Senin (17/3/2025).