DJP Kaltimra Catatkan Penerimaan Pajak Rp4,3 Triliun per Februari Ini

Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) mencatat penerimaan pajak bruto sebesar Rp4,3 triliun hingga 28 Februari 2025. Capaian ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.
"Perolehan ini menunjukkan dinamika ekonomi yang beragam di wilayah Kaltim-Kaltara, dengan beberapa sektor mengalami pertumbuhan positif meskipun ada yang mengalami penurunan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim-Kaltara Teddy Heriyanto dilaporkan Antara, di Samarinda, Senin (17/3/2025).
1. Dominasi penerimaan sektor non-migas
Dari total penerimaan, PPh Non-migas menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp1,8 triliun, tumbuh 11,19 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Sementara itu, penerimaan dari PBB mencapai Rp0,85 triliun, mengalami penurunan tajam sebesar 74,91 persen.
Di sisi lain, PPN dan PPnBM mencatatkan penerimaan sebesar Rp2,2 triliun, dengan penurunan 5,25 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, Pajak Lainnya mencatatkan lonjakan signifikan hingga 795,88 persen, dengan perolehan Rp184 miliar.