Iklim Usaha di Bontang Meningkat, DPMPTSP Catat Lonjakan Perizinan

Bontang, IDN Times - Iklim usaha di Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan tren positif sepanjang 2024. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat capaian signifikan dalam pelayanan perizinan selama setahun terakhir.
Sepanjang Januari-Desember 2024, sebanyak 1.269 izin berhasil diterbitkan melalui aplikasi perizinan digital. Sementara itu, 2.589 Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), mencerminkan pertumbuhan sektor usaha yang semakin pesat.
1. Sektor-sektor yang mendominasi perizinan

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa dua sektor usaha yang paling banyak mengurus perizinan adalah makanan dan kesehatan.
“Dalam kategori perizinan digital, izin praktik perawat menjadi yang terbanyak dengan 326 izin, diikuti izin reklame sebanyak 250 izin, izin praktik dokter 163 izin, serta izin persetujuan pemanfaatan ruang (KKPR) sebanyak 146 izin,” ujar Aspiannur, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, untuk NIB melalui OSS, sektor usaha perdagangan eceran khususnya di bidang makanan mencatat jumlah penerbitan tertinggi dengan 346 izin. Disusul izin usaha kedai makanan sebanyak 178 izin, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya dengan 142 izin, industri roti dan kue 130 izin, serta izin rumah atau warung makan yang mencapai 121 izin.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor usaha di Kota Bontang semakin berkembang, didukung kemudahan akses perizinan melalui aplikasi digital dan OSS,” tambahnya.
2. Peningkatan pelayanan perizinan

Meski mencatat pertumbuhan signifikan, DPMPTSP Kota Bontang terus berupaya meningkatkan pelayanan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya adalah mempercepat proses administrasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Aspiannur menegaskan, keberhasilan ini juga mencerminkan efektivitas implementasi teknologi dalam mempercepat serta mempermudah pengurusan izin. Ia berharap peningkatan jumlah izin dan NIB yang diterbitkan dapat semakin mendukung perkembangan ekonomi lokal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Kami terus meningkatkan kualitas layanan publik agar ekosistem bisnis di Bontang semakin berkembang,” katanya.
3. Pentingnya LKPM pelaku usaha

Selain perizinan, DPMPTSP Kota Bontang juga menyoroti pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam pembinaan dan pengawasan usaha. Seiring meningkatnya jumlah izin yang diterbitkan, pelaku usaha diwajibkan untuk secara rutin mengisi dan mengirimkan LKPM guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Laporan ini menjadi alat penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan izin yang diberikan serta tidak melanggar peraturan,” terang Aspiannur.
DPMPTSP juga rutin mengadakan kegiatan pembinaan seperti bimbingan teknis (bimtek) guna memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait prosedur dan pentingnya pengisian LKPM. Langkah ini bertujuan untuk memastikan laporan yang disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga proses verifikasi dan pengawasan berjalan optimal.
“Pelaporan LKPM yang tepat waktu dapat mencegah pembekuan izin serta memastikan usaha tetap beroperasi secara legal sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Aspiannur.