Balikpapan, IDN Times - Jalan Tol Balikpapan-Samarinda resmi memberlakukan tarif per Rabu (8/9/2021) ini. Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1054/KPTS/M/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Yaitu tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 (Manggar-Samboja).
Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Balikpapan Samarinda (JBS) Jinto Sirait, sebelumnya seksi 1 dan 5 beroperasi tanpa tarif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 25 Agustus sampai 07 September 2021.
"Ini untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat. Nah, mulai Rabu 8 September 2021 pukul 00.00 Wita, tarif jalan tol resmi berlaku," ucap Jinto.