Penjelasan Bappenas ditanyai perihal polemik BPA, aspek kesehatan dan pemenuhan air minum bagi masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjelaskan.
“Sebenarnya AMDK secara definisi bukan akses air minum bagi masyarakat, tapi lebih kepada komoditas minuman, karena harganya yang tidak terjangkau oleh semua masyarakat,” ujar Tri Dewi Virgiyanti, ST, MEM, Direktur Direktorat Perumahan dan Pemukiman Bappenas.
Virgiyanti memaparkan, definisi akses air minum adalah aksesnya harus memenuhi standar kuantitas, keterjangkauan secara finansial dan ruang, kontinuitas selalu tersedia, serta kuantitas yg memenuhi standar.
“Nah karena AMDK adalah komoditas minuman, pembinanya adalah Kementerian Perindustrian”.
Ia menambahkan, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah keberlanjutan dari industri AMDK, terutama dari sisi lingkungan hidup, konservasi sumber daya air, serta kualitas yang harus dipantau.
Memastikan kualitas air dalam AMDK sesuai standar yang berlaku untuk dikonsumsi.
“Dengan demikian, AMDK termasuk AMIU (air minum isi ulang) dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kualitasnya sesuai standar,” pungkasnya.